Kasus Kades Aniaya Perangkatnya di Blora
Hari Ini Pelimpahan Berkas Ngatino Kades Biting ke PN Blora, Berstatus Tersangka Kasus Penganiayaan
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kades Biting, Ngatino kini telah dilimpahkan oleh Polres Blora ke Pengadilan Negeri Blora.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kasus dugaan penganiayaan Kepala Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Ngatino, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora, Rabu (7/8/2024).
Pasalnya, Ngatino telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersangka Ngatino atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap perangkat desanya sendiri, Rumristo.
Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo menyebut, kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kades Biting, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora.
Baca juga: Ngatino Kades Biting Blora Berstatus Tersangka Kasus Penganiayaan, Tetapi Kenapa Tidak Ditahan?
Baca juga: Warga Blora Temukan Ada Darah di Beberapa Titik Tubuh Sumijan, Ini Kata Polisi
"Hari ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Blora," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/8/2024).
Sebelumnya telah diberitakan melalui Tribunjateng.com, DPRD Kabupaten Blora turut menanggapi terkait penetapan tersangka Kepala Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Ngatino.
Penetapan tersangka Ngatino atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap perangkat desanya sendiri, Rumristo.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Supardi, penetapan tersangka terhadap Kades Biting oleh kepolisian berdampak pada jalannya pemerintahan desa.
"Memang penetapan tersangka itu, implikasinya ke pemerintah desa,"
"Kami berharap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya melalui Tribunjateng.com, Rabu (7/8/2024).
Kendati demikian, Supardi mendorong terkait perseteruan antara Kades Biting dengan perangkat desanya agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Namun pada prinsipnya itu terkait penganiayaan kepada perangkatnya,"
"Solusinya, kalau penganiayaan itu kategori ringan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo menyebut dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (26/7/2024).
"Korban (Rumristo) ini dituduh berselingkuh dengan istri pelaku, sehingga pelaku (Ngatino) melakukan penganiayaan kepada korban," katanya.

Baca juga: Pemkab Blora Ziarah Kemerdekaan ke Makam Pahlawan Nasional Asli Blora di Yogyakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.