Berita Jepara
Pemkab Jepara Buat Aturan Perbup Untuk Macan Kurung dan Gebyog
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Macan Kurung dan Gebyog Jepara.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Macan Kurung dan Gebyog Jepara.
Perbup ini diharapkan akan memberikan perlindungan dan pelestarian warisan budaya di Jepara.
Penyusunan Perbup ini diawali dengan Diskusi Terpumpun, di Aula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara, Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Desa Kelet Jepara Resmi Jadi Desa Cinta Statistik
Kegiatan dibuka Sekdin Disparbud Budhi Sulistyawan, mendampingi Kabid Kebudayaan Agus Wibowo.
Hadir perwakilan dari bagian hukum setda jepara, Ketua Lembaga Pelestari Seni Ukir, Batik dan Tenun Jepara Hadi Priyanto, akademisi, dan sejumlah pelaku Ukir Jepara.
Perajin Macan Kurung Mariyamen juga dihadirkan.
Kepala Disparbud Jepara Moh Eko Udyyono melalui Sekdin Disparbud Budhi Sulistyawan mengungkapkan, selain pelestarian warisan budaya, Perbup ini diharapkan mampu memperkuat karakter dan identitas daerah, serta meningkatkan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya pengukir Macan Kurung dan Gebyog Jepara.
"Saat ini perajin patung Macan Kurung tinggal beberapa orang saja. Jika tidak dilestarikan akan terancam punah," ungkap Budhi.
Sebagai upaya pelestarian, Pemkab melalui Disparbud tengah mengusulkan Macan menjadi salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2024 dari Kabupaten Jepara.
Tinggal selangkah lagi, harapan itu dapat terwujud.
"Saat ini sudah masuk tahap verifikasi di Jakarta. Minggu depan kita diundang untuk mengikuti sidang penetapan WBTB," kata dia.
Budhi berharap, Macan Kurung dan Gebyog Jepara jangan hanya menjadi ikon kota Jepara yang hilang, karena tidak ada perajinnya.
Tetapi ada regenerasi yang mau melestarikan dan belajar mengenai seni ukir, khususnya Macan Kurung dan Gebyog jepara.
"Kita sepakat bersama untuk mendorong Perbup Macan Kurung. Pasal-pasal yang tercantum di dalamnya bisa segera diimplementasikan," ujar Budhi.
Salah satu yang diatur dalam Perbup tersebut, bagaimana menempatkan patung Macan Kurung dan Gebyog Jepara pada setiap bangunan gedung milik pemerintah maupun non pemerintah.
Baca juga: Ratusan Polisi Terjun Langsung Layani Warga, Kapolres Jepara: Gelorakan Commander Wish Polda Jateng
Sehingga para perajin, akan berlomba untuk membuat Macan Kurung dan juga gebyog jepara.
Selain itu, juga perlu dilakukan inventarisasi, pencatatan, dan pendokumentasian terhadap Macan Kurung dan Gebyog Jepara.
Termasuk pendataan jumlah SDM, komunitas pelestari, dan lembaga yang berkontribusi mendukung upaya pelestarian. (Ito)
| Kembalikan Marwah Jepara Pusat Seni Ukir Nasional, Pameran TATAH 2026 Digelar di Museum Jakarta |
|
|---|
| 11 Kuda Disiapkan Sebagai Alat Transportasi Kirab Buka Luwur Hari Jadi ke-477 Jepara |
|
|---|
| Viral Kecelakaan Tabrak Lari di Jepara, WNA Asal China Dikejar dan Diamuk Warga |
|
|---|
| Sosok Wardoyo yang Tewas Setelah Bakar Mantan Istri dan Mertua di Jepara, Cemburunya Membabi-buta |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pria yang Bakar Mantan istri dan Mertua di Jepara Tewas, Kasus Dihentikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pemkab-Jepara-melakukan-Diskusi-Terpumpun-tentang-Macan-Kurung.jpg)