Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pengakuan Sandi Pria yang Sandera dan Ancam Bunuh Anak Kandung: Masalah Saya Komplit, Ada Semua

Pria bernama Sandi (25) ini mengaku permasalahan rumah tangganya begitu komplit

Editor: muslimah
TribunSumsel.com
Sosok ayah menyekap dan menganiaya anak kandungnya yang berusia 1 tahun usai diceraikan istri.    

TRIBUNJATENG.COM - Pria bernama Sandi (25) ini mengaku permasalahan rumah tangganya begitu komplit.

Itulah yang menjadi alasan ia menyandera anak kandungnya sendiri di rumahnya, di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Ia juga melakukan kekerasan pada buah hatinya.

Baca juga: Pesan Khusus Raffi Ahmad ke Andika Rosadi Suami Nisya Ahmad yang Sedang Proses Cerai: Lu Cowok Kan?

Sandi menyandera serta mengancam membunuh anak kandungnya sejak Minggu (4/8/2024) mulai pukul 19.00 Wita hingga Senin (5/8/2024) pukul 10.00 Wita.

Bahkan, ia sempat menggantung anaknya sendiri dengan tali dan mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 1 tahun 2 bulan.

Pengancaman tersebut terungkap setelah Sandi mengirimkan video kekerasan kepada istrinya.

Kasatreskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena Sandi jengkel terhadap sang istri.

Sang istri disebut memutuskan untuk pisah ranjang dengan Sandi.

"Motifnya pelaku kesal dengan istrinya karena pisah ranjang," katanya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku juga kesal kepada mertuanya yang melarang istrinya pulang.

Ditambah lagi, dirinya juga sempat mendapatkan informasi bapaknya pernah melakukan percobaan pemerkosaan kepada istrinya.

"Ada semua mi pak (masalah). Saya sudah pisah sama istri, mertuaku larang istriku ke rumah," ungkap pelaku Sandi kepada polisi.

"Terus istriku pernah tanya saya kalau dia pernah mau dirudapaksa sama bapakku, dilecehkan," lanjutnya.

Kini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan anaknya dan membawa Sandi ke penjara.

Atas perbuatannya tersebut, Sandi terancam hukuman pidana 5 tahun atas perilaku kejinya menyandera dan mengancam membunuh anaknya yang masih balita.

"Pelaku sudah kami amankan, sementara penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza.

Andi Reza mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.

Dia mengutarakan, untuk korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.

"PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya," ungkapnya.

( Tribuntimur )

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved