Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Henry Indraguna Apresiasi Gerak Cepat Polda Jateng Ungkap Mafia Tanah: Contoh yang Baik

Praktisi hukum, Prof Dr Henry Indraguna, memberikan apresiasi kepada Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah yang berhasil mengungkap k

Editor: muslimah
Istimewa
Praktisi hukum, Prof Dr Henry Indraguna, memberikan apresiasi kepada Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah dan menahan tiga pelaku yang terlibat. 

TRIBUNJATENG.COM - Praktisi hukum, Prof Dr Henry Indraguna, memberikan apresiasi kepada Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah dan menahan tiga pelaku yang terlibat.

"Masyarakat sangat bersyukur dan mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng, khususnya Ditreskrimsus, yang berhasil menangkap komplotan mafia tanah. Kejahatan ini telah meresahkan masyarakat kecil yang tidak memiliki akses yang memadai untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah mereka secara hukum," ujar Prof Henry Indraguna dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (9/8/2024).

Menurut Prof Henry, mafia tanah telah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo sejak awal pemerintahannya. Sebagai mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta, Presiden Jokowi terus mendorong jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk komitmen dalam memberantas mafia tanah.

"Mafia tanah ini hanya akan memperburuk kondisi masyarakat kecil, menghambat pembangunan, dan merusak iklim investasi. Presiden Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak ragu menindak tegas mafia tanah," jelas Henry.

Kasus terbaru di Salatiga, di mana mafia tanah merebut lahan milik 11 petani, menjadi peringatan serius bagi masyarakat pedesaan dan sinyal bagi pemerintah untuk mengaktifkan kembali Satgas Mafia Tanah. Kejahatan ini bahkan membuat perbankan mengalami kerugian hingga Rp34 miliar.

"Jawa Tengah adalah contoh yang baik. Polda Jateng bergerak cepat. Namun, bagaimana dengan wilayah lainnya? Presiden Jokowi perlu mengingatkan kembali tentang bahaya mafia tanah, karena masyarakat kecil akan menjadi korban," tegas Prof Henry.

Sebagai pendiri Henry Indraguna Law Firm, ia merasa prihatin melihat rakyat kecil ditipu oleh mafia tanah yang dengan bebas bergerak di desa-desa dan perkampungan.

"Di Salatiga, para mafia tanah memiliki peran yang jelas dalam menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat tanah mereka hanya dengan uang muka dan rangkaian kebohongan lainnya. Sindikat mafia tanah ini sangat lihai dalam memperdaya korban. Kejahatan yang terencana, sistematis, dan merugikan ini harus segera dihentikan hingga ke akar-akarnya," ujar Henry.

Ia juga mengakui bahwa memberantas mafia tanah bukanlah pekerjaan yang mudah, namun bukan berarti tidak mungkin dilakukan.

"Jika pemerintah serius dan Polri bergerak hingga ke Polda, Polres, hingga Polsek, maka ruang gerak mafia tanah akan semakin sempit dan mereka bisa digagalkan. Polda Jateng menjadi contoh baik dalam pemberantasan mafia tanah," tambah politisi Golkar ini.

Para pelaku mafia tanah dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved