Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kelakuan Bejat Bambang Pemuda Banyumas Ini Terungkap dari CCTV, Cabuli 2 Anak Bosnya Saat Tidur

Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku pencabulan terhadap 2 orang anak yang terjadi di di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa pelaku pencabulan terhadap 2 orang anak yang terjadi di di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Rabu (7/8/2024). Pelaku DNC alias Bambang (24) laki laki warga Kecamatan Sumbang 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap pelaku pencabulan terhadap 2 orang anak yang terjadi di di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Rabu (7/8/2024). 

Pelaku DNC alias Bambang (24) laki-laki warga Kecamatan Sumbang.

Sementara korbannya adalah kakak beradik yaitu TA (11) dan TE (6).

Kejadiannya terhadi pada Selasa (6/8/2024) sekira pukul 16.45 WIB di rumah korban.


Adapun pelaku DNC merupakan karyawan dari orangtua korban. 


Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kronologi awalnya pelapor ARK (30) yaitu orangtua korban mengetahui kejadian Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. 


Ia waktu itu sedang berada di kios buah miliknya di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur dan berusaha mengecek keberadaan korban di rumah melalui CCTV. 


Melalui CCTV terlihat DNC masuk ke dalam kamar korban. 


Orangtua korban mencoba mengkonfirmasi kepada pelaku dengan cara menelfonnya, namun tidak diangkat. 


Karena curiga, sehingga orangtua korban memutuskan pulang ke rumah.


"Sesaat setelah sampai di rumah, orangtua mencoba menanyakan kepada korban dan korban menjelaskan bahwa korban telah dipegang alat kelaminnya oleh DNC. 


Mendengar hal tersebut kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada DNC dan pelaku mengakui perbuatannya. 


Atas peristiwa tersebut, ARK melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.


Modus pelaku DNC mencabuli korbannya adalah dengan cara memasukkan jari tangan kanan ke dalam alat kelamin korban saat korban sedang tertidur.  


Untuk saat ini DNC dan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka dan surat Visum et Repertum telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 


Pelaku DNC dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved