Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Detik-detik Geng Motor Serang Warga dan Rusak Motor, Pelaku Ada yang Masih Bocah 15 Tahun

Empat anggota geng motor yang terlibat dalam penyerangan terhadap warga di lorong permukiman Makassar telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Editor: muh radlis
GOOGLE
Ilustrasi geng motor 

TRIBUNJATENG.COM - Empat anggota geng motor yang terlibat dalam penyerangan terhadap warga di lorong permukiman Makassar telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Peristiwa penyerangan ini terjadi pada Sabtu (3/8) di Jalan Masjid Nurul Hidayah, Kelurahan Biring Romang.

Kapolsek Manggala, Kompol Syamsuardi, mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil menangkap empat pelaku penyerangan di lokasi yang berbeda.

"Kami telah mengamankan empat orang pelaku penyerangan. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat yang berbeda," ujar Syamsuardi.

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial RA (20), JA (15), MA (17), dan AS (17).

"Barang bukti yang kami amankan termasuk satu sepeda motor yang digunakan para pelaku dan satu jaket hoodie yang dikenakan salah satu pelaku," tambah Syamsuardi.

Menurut Syamsuardi, penyerangan bermula saat korban sedang duduk di atas motornya yang terparkir di lorong permukiman.

Sejumlah anggota geng motor mendekati korban sambil membawa senjata tajam.

Korban melarikan diri dan meninggalkan motornya. Ketika kembali, ia mendapati motornya rusak dengan bekas tusukan senjata tajam.

Para pelaku kini terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Syamsuardi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap informasi atau aksi serupa, khususnya di wilayah Kecamatan Manggala.

"Laporkan kepada kami jika mengetahui atau melihat aksi serupa," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Geng Motor Serang Warga di Makassar, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved