Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Polres Wonosobo Digugat Praperadilan Soal Kasus Pidana Bisnis Properti, Begini Duduk Permasalahannya

Gugatan praperadilan terhadap Polres Wonosobo dilayangkan warga asal Gondang, Kecamatan Watumalang, Wonosobo

Penulis: Imah Masitoh | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Imah Masitoh
Kuasa Hukum Masrut Dwi Putra, Giovani Sawolfarm saat diwawancarai awak media seusai sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Polres Wonosobo di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Jumat (9/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Gugatan praperadilan terhadap Polres Wonosobo dilayangkan warga asal Gondang, Kecamatan Watumalang, Wonosobo, bernama Masrut Dwi Putra di Pengadilan Negeri (PN) setempat.


Gugatan tersebut buntut penangkap terhadap dirinya dan ibunya yang dilakukan aparat kepolisian Polres Wonosobo baru-baru ini atas tuduhan perkara pidana kerjasama bisnis properti dengan pihak pelapor yang tengah dijalaninya.


Kuasa Hukum Masrut, Giovani Sawolfarm menjelaskan bahwa kliennya ini melayangkan gugatan setelah ditangkap pada akhir bulan Juli 2024 lalu atas kasus pidana yang tengah menjerat keduanya.


“Kita menyesalkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada klien kami. Karena seharusnya penangkapan baru bisa dilakukan setelah seluruh proses perkara itu selesai dan ada putusan dalam persidangan,” terangnya, Jum’at (9/8/2024).


Ia menjelaskan kronologi penangkapan itu bermula saat kliennya memiliki masalah bisnis dengan rekannya. 


Karena dianggap belum ada titik temu, mereka saling lapor masalah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo.


“Saat ini proses hukum masih berjalan. Tetapi pihak kepolisian memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada klien kami yang seharusnya itu belum boleh dilakukan,” ucapnya.


Sidang gugatan tersebut dilakukan pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo pada Rabu (7/8/2024) lalu. 


Hingga saat ini proses sidang praperadilan ini masih akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.


Pada sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (9/8/2024), pihaknya menghadirkan saksi ahli di hadapan majelis hakim. 


Saksi ahli tersebut diminta untuk menjelaskan mekanisme penangkapan yang benar secara undang-undang yang berlaku.


"Kita sudah hadirkan saksi ahli dalam perkara ini, dan menurut pandangannya soal kasus ini harus ditangguhkan terlebih dahulu," ujarnya.


Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni membenarkan pihaknya saat ini tengah menjalani sidang praperadilan di PN Wonosobo.


"Iya kita sedang menghadapi proses praperadilan saat ini, dan sebenarnya kita sudah menyiapkan seluruh jawaban yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan ini," ujarnya.


Akan tetapi Kuseni belum berani untuk membuka jawaban tersebut lantaran masih menunggu jawaban Kapolres terlebih dahulu.


"Kami juga sedang menunggu, karena dalam sidang ini kan ditujukkan kepada institusi Polres Wonosobo, maka saya belum berani untuk menyampaikan kepada publik sebelum ada jawaban dari kapolres, semoga dalam waktu dekat ini bisa kita sampaikan kepada rekan-rekan," tandasnya. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved