Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bahaya Tramadol Tanpa Resep Dokter, Kematian Mengintai

Ngabila mengatakan tramadol adalah obat yang berfungsi mengurangi rasa sakit tingkat sedang hingga parah, termasuk pasca operasi

Editor: muslimah
shutterstock
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM - Tramadol merupakan obat-obatan yang termasuk golongan narkotika.

Sayangnya, penjualan obat jenis ini masih dilakukan secara bebas di toko obat.

Yang lebih memprihatinkan, peminatnya adalah para pelajar mulai SMP hingga SMA.

Di sebuah toko di Bogor, Tramadol dibandrol Rp 8 ribu per butir.

Berikut ulasan mengenai bahaya tramadol jika konsumsinya tak disertai pengawasan dokter.

Baca juga: Masuk Golongan Narkoba, Tramadol Dijual Bebas Toko Obat, Peminatnya Pelajar

Masyarakat perlu memahami dan berhati-hati ketika mengkonsumsi suatu obat yang pada dasarnya belum diketahui prosedural konsumsi, serta tidak diarahkan sesuai anjuran dokter.

Pasalnya jika tidak dipahami maupun sesuai anjiran dokter, obat tersebut justru berfungsi bukan untuk menyembuhkan penyakit, melainkan mampu membuat nyawa seseorang melayang.

Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Tamansari, dr Ngabila Salama mengatakan satu contoh obat yang terkait adalah tramadol.

Ngabila mengatakan tramadol adalah obat yang berfungsi mengurangi rasa sakit tingkat sedang hingga parah, termasuk pasca operasi.

Obat ini akan sangat berbahaya jika penggunananya tidak diawasi dokter.

“Obat ini memang tidak boleh disalahgunakan dan hanya bisa digunakan di bawah pengawasan dokter,” kata Ngabila, Sabtu (27/7/2024).

Ngabila menegaskan untuk pengkonsumsian aturan tramadol tersebut sewajibnya dikendalikan oleh pihak relevan.

Atau istilah lainnya ialah penggunaan jenis obat tersebut wajib melalui pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan.

“Pada dasarnya, tramadol adalah obat pereda nyeri. Namun, jenis obat ini kerap kali disalahgunakan, biasanya sebagai obat tidur atau obat depresi,” tegasnya.

Imbauan tersebut dinilai Ngabila wajib dipahami seluruh masyarakat, sebab tramadol juga digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved