Berita Jakarta
Menkeu Terbitkan Aturan Antipenghindaran Perpajakan, DJP Kini Bisa Intip Rekening WP
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang memerinci ketentuan antipenghindaran bagi pihak-pihak tertentu
Apalagi, proses pengawasan berdasarkan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan lebih memudahkan bagi DJP Kemenkeu. Setelah berlakunya Coretax system, identitas WP OP menggunakan NIK. Begitu juga dengan identitas nasabah keuangan wajib menggunakan identitas NIK.
"Adanya kesamaan identitas yang dimiliki DJP dengan identitas yang dimiliki lembaga keuangan memudahkan menyandingkan data, dan pengawasan kepatuhan perpajakan," jelasnya.
Raden berharap, penggalian potensi pajak oleh otoritas pajak benar-benar berdasarkan rekening keuangan, bukan hanya analisis data semata. Pasalnya, selama ini analisis data yang dilakukan petugas Account Representative (AR) banyak yang menimbulkan sengketa, dan persepsi tidak baik.
"Berdasarkan pengalaman selama puluhan tahun sebagai pemeriksa pajak dan supervisor pengawasan, saya punya keyakinan rekening bank merupakan alat ampuh untuk mendorong wajib pajak patuh pajak," ucapnya.
Dengan begitu, dia menambahkan, WP tidak dapat mengelak lagi kewajiban perpajakannya. Ia mencontohkan, banyak WP yang mengaku usahanya sedang turun, tetapi begitu dibuka rekening banknya, datanya justru membuktikan kenaikan. Sehingga, WP tidak dapat mengelak lagi. "Rekening bank adalah sanksi terbaik kegiatan usaha perusahaan," terangnya.
Selain itu, Raden menyatakan, aturan terbaru itu juga menambahkan aturan antipenghindaran oleh lembaga keuangan. Terkadang, lembaga keuangan masih melindungi nasabah prioritas dari sentuhan pajak, agar nasabah prioritasnya merasa aman.
Namun saat ini, ia berujar, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung kepada lembaga keuangan khusus untuk menguji kepatuhan penyampaian informasi keuangan nasabahnya.
"Jika ditemukan terdapat ketidakpatuhan, Dirjen Pajak dapat melakukan teguran kepada Lembaga Keuangan," tandasnya. (Kontan/Dendi Siswanto)
Baca juga: Kenapa Airlangga Mundur dari Ketum Partai Golkar, Ini Tanggapan Jusuf Kalla
Baca juga: Buah Bibir : Yuyun Sukawati Aktris Mengaku Diperas Rp 1 Miliar
Baca juga: Kecelakaan Pesawat Voepass di Brasil Semua Penumpang Tewas, Pesawat Tak Terkendali Menukik ke Bumi
Baca juga: Inilah Alasan Airlangga Hartato, Ketua Umum Partai Golkar Mengundurkan Diri
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri: 7 Kapolda Baru, Dari Irjen Asep Edi Suheri Hingga Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.