Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Menkeu Terbitkan Aturan Antipenghindaran Perpajakan, DJP Kini Bisa Intip Rekening WP

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang memerinci ketentuan antipenghindaran bagi pihak-pihak tertentu

ISTIMEWA
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak 

Apalagi, proses pengawasan berdasarkan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan lebih memudahkan bagi DJP Kemenkeu. Setelah berlakunya Coretax system, identitas WP OP menggunakan NIK. Begitu juga dengan identitas nasabah keuangan wajib menggunakan identitas NIK.

"Adanya kesamaan identitas yang dimiliki DJP dengan identitas yang dimiliki lembaga keuangan memudahkan menyandingkan data, dan pengawasan kepatuhan perpajakan," jelasnya.

Raden berharap, penggalian potensi pajak oleh otoritas pajak benar-benar berdasarkan rekening keuangan, bukan hanya analisis data semata. Pasalnya, selama ini analisis data yang dilakukan petugas Account Representative (AR) banyak yang menimbulkan sengketa, dan persepsi tidak baik.

"Berdasarkan pengalaman selama puluhan tahun sebagai pemeriksa pajak dan supervisor pengawasan, saya punya keyakinan rekening bank merupakan alat ampuh untuk mendorong wajib pajak patuh pajak," ucapnya.

Dengan begitu, dia menambahkan, WP tidak dapat mengelak lagi kewajiban perpajakannya. Ia mencontohkan, banyak WP yang mengaku usahanya sedang turun, tetapi begitu dibuka rekening banknya, datanya justru membuktikan kenaikan. Sehingga, WP tidak dapat mengelak lagi. "Rekening bank adalah sanksi terbaik kegiatan usaha perusahaan," terangnya.

Selain itu, Raden menyatakan, aturan terbaru itu juga menambahkan aturan antipenghindaran oleh lembaga keuangan. Terkadang, lembaga keuangan masih melindungi nasabah prioritas dari sentuhan pajak, agar nasabah prioritasnya merasa aman.

Namun saat ini, ia berujar, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung kepada lembaga keuangan khusus untuk menguji kepatuhan penyampaian informasi keuangan nasabahnya.

"Jika ditemukan terdapat ketidakpatuhan, Dirjen Pajak dapat melakukan teguran kepada Lembaga Keuangan," tandasnya. (Kontan/Dendi Siswanto)

Baca juga: Kenapa Airlangga Mundur dari Ketum Partai Golkar, Ini Tanggapan Jusuf Kalla

Baca juga: Buah Bibir : Yuyun Sukawati Aktris Mengaku Diperas Rp 1 Miliar

Baca juga: Kecelakaan Pesawat Voepass di Brasil Semua Penumpang Tewas, Pesawat Tak Terkendali Menukik ke Bumi

Baca juga: Inilah Alasan Airlangga Hartato, Ketua Umum Partai Golkar Mengundurkan Diri

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved