Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Segini Rincian Gaji CPNS 2024 Lulusan SMA, Lengkap Besaran Tukin

Segini Rincian Gaji CPNS 2024 Lulusan SMA, Lengkap Besaran Tukin Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024

|
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
THINKSTOCK
Segini Rincian Gaji CPNS 2024 Lulusan SMA, Lengkap Besaran Tukin 

Segini Rincian Gaji CPNS 2024 Lulusan SMA, Lengkap Besaran Tukin

TRIBUNJATENG.COM - Segini rincian gaji CPNS 2024 untuk lulusan SMA/SMK sederajat beserta besaran tunjangan kinerjanya.

Pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka dalam waktu dekat.

Berdasarkan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, CPNS 2024 dijadwalkan akan dimulai pekan ketiga Agustus 2024.

Beberapa instansi membuka lowongan untuk lulusan SMA/SMK sederajat.

Gaji PNS dihitung berdasarkan masa kerja yang dimulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

CPNS 2024 lulusan SMA nantinya termasuk dalam golongan II.

Golongan II diperuntukan bagi lulusan SMA dan D3.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019, gaji PNS golongan II mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.

Golongan 2 PNS terbagi menjadi beberapa kategori yakni Golongan II-A, Golongan II-B, Golongan II-C, dan Golongan II-D.

Selengkapnya, inilah gaji PNS Golongan II lulusan SMA dan D3:

Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

 Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Penting untuk diketahui bahwa saat masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh. 

Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.

Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu.

Sementara itu, berapa tunjangan kinerja PNS golongan II?

PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.

Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.

Tunjangan kinerja Tukin PNS tertulis dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional.

Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400

Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950

Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150

Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200

Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200

Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600

Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000

Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000

Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000

Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000

Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500

Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved