CPNS 2024
Segini Rincian Gaji CPNS 2024 Lulusan SMA, Lengkap Besaran Tukin
Segini Rincian Gaji CPNS 2024 Lulusan SMA, Lengkap Besaran Tukin Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Segini Rincian Gaji CPNS 2024 Lulusan SMA, Lengkap Besaran Tukin
TRIBUNJATENG.COM - Segini rincian gaji CPNS 2024 untuk lulusan SMA/SMK sederajat beserta besaran tunjangan kinerjanya.
Pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka dalam waktu dekat.
Berdasarkan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, CPNS 2024 dijadwalkan akan dimulai pekan ketiga Agustus 2024.
Beberapa instansi membuka lowongan untuk lulusan SMA/SMK sederajat.
Gaji PNS dihitung berdasarkan masa kerja yang dimulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
CPNS 2024 lulusan SMA nantinya termasuk dalam golongan II.
Golongan II diperuntukan bagi lulusan SMA dan D3.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019, gaji PNS golongan II mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.
Golongan 2 PNS terbagi menjadi beberapa kategori yakni Golongan II-A, Golongan II-B, Golongan II-C, dan Golongan II-D.
Selengkapnya, inilah gaji PNS Golongan II lulusan SMA dan D3:
Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Penting untuk diketahui bahwa saat masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh.
Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.
Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu.
Sementara itu, berapa tunjangan kinerja PNS golongan II?
PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.
Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.
Tunjangan kinerja Tukin PNS tertulis dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional.
Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000. (*)
gaji cpns 2024 lulusan SMA
gaji PNS lulusan SMA
tunjangan kinerja pns per jabatan
tunjangan kinerja
Tukin PNS golongan II
gaji CPNS 2024
tribunjateng.com
SMA
Resmi Pengangkatan CPNS 2024 Dijadwalkan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026, KemenpanRB: Serentak |
![]() |
---|
Link Download PDF Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 BKN, Selamat 383 Peserta Lolos! |
![]() |
---|
Link Download PDF Materi SKB CAT CPNS 2024 Pemkot Solo sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Kapan SKB CPNS 2024? Ini Jadwal Lengkap SKB CAT dan Non-CAT, Segera Pilih Tilok di sscasn.bkn.go.id! |
![]() |
---|
Link Download PDF Hasil SKD Pemprov Jateng, Selamat 619 Peserta Lanjut SKB! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.