Berita Nasional
Soal Isu Jokowi Akan Reshuffle Kabinet, Istana: Beliau Memiliki Hak Prerogatif
Deputi Bidang Protokoler Pers dan Media Sekretariat Presiden Republik Indonesia, Yusuf Permana tegaskan jika Presiden Joko Widodo punya hak prerogatif
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Beredar kabar Presiden Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet menjelang akhir-akhir masa jabatannya.
Deputi Bidang Protokoler Pers dan Media Sekretariat Presiden Republik Indonesia, Yusuf Permana tegaskan jika Presiden Joko Widodo punya hak prerogatif dalam melakukan reshuffle atau merombak kabinet.
Hal tersebut disampaikan Yusuf Permana merespons kabar jika Presiden Jokowi disebut-sebut akan melakukan reshuffle kabinet.
“Beliau memiliki hak prerogatif,” ucap Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Rabu (14/8/2024).
Yusuf pun mengingatkan jika Presiden Jokowi juga pernah menyampaikan bahwa reshuffle dimungkinkan untuk dilakukan bila diperlukan.
“Bapak Presiden sudah sampaikan bahwa ‘jika diperlukan’,” ujar Yusuf.
Kendati demikian, Yusuf mengaku belum mendengar kabar Presiden Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet.
“Kami belum mendengar tentang reshuffle kabinet,” kata Yusuf.
Sebelumnya santer isu Presiden Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet jelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Bahkan reshuffle tersebut disebut-sebut akan dilakukan pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Presiden Jokowi menjabat sebagai kepala negara hingga Oktober 2024 sebelum nantinya digantikan Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.
Meski tinggal kurang lebih 2 bulan lagi, Presiden Jokowi masih punya kewenangan untuk mengoptimalkan kinerja kabinetnya dengan cara melakukan reshuffle.(*Kompastv)
30 September: Melintasi Sejarah Kelam G30S/PKI dan Merayakan Hari Podcast Internasional |
![]() |
---|
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.