Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BRI Perkenalkan Kebijakan Baru untuk Produk Tabungan, Ini Detailnya!

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) memberlakukan kebijakan baru mengenai perubahan batas waktu bagi rekening dormant. Ini detailnya.

Editor: Content Writer
dok. BRI
BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI yang berlaku mulai efektif mulai tanggal 15 Agustus 2024. 

TRIBUNJATENG.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) memberlakukan kebijakan baru mengenai perubahan batas waktu bagi rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.

Dalam kebijakan terbaru ini, BRI menetapkan perubahan ketentuan "days to dormant" menjadi 180 hari, tanpa mempertimbangkan saldo nasabah. Hal ini berarti jika nasabah tidak melakukan transaksi apa pun—baik kredit maupun debit, selain biaya administrasi tabungan dan kartu—selama 180 hari, maka rekening tersebut akan berstatus dormant.

Nasabah yang rekeningnya berubah status menjadi dormant masih dapat mengaktifkan kembali rekening mereka dengan mengunjungi unit kerja BRI terdekat, sambil membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

Baca juga: BRI Hadirkan Program Spesial MDR 0 Persen Khusus untuk Merchant, Berlaku hingga 31 Oktober 2024

Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:

  1. Tabungan BRI Simpedes
  2. Tabungan BRI Simpedes BISA
  3. Tabungan BRI Simpedes Usaha
  4. Tabungan BRI BritAma Umum
  5. Tabungan BRI BritAma Bisnis
  6. Tabungan BRI BritAma Prioritas
  7. Tabungan BRI BritAma Mitra
  8. Tabungan BRI BritAma DHE
  9. Tabungan BRI Junio

Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan dibawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan ketentuan ini berlaku mulai efektif mulai tanggal 15 Agustus 2024. “Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id,” imbuh Hendy.

Baca juga: Catat! Kebijakan Baru BRI Terkait Perubahan Batas Waktu Bagi Rekening Dormant

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved