Berita Jakarta
Harga Tiket Pesawat Bakal Turun 10 Persen Mulai Oktober 2024
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, pemerintah tengah berupaya menurunkan harga tiket pesawat
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, pemerintah tengah berupaya menurunkan harga tiket pesawat sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Harga tiket pesawat sudah ada perintah khusus dari presiden (diturunkan-Red), jadi kami upayakan, kami gaspol," katanya, kepada wartawan, di Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia, Rabu (14/8).
Menurut dia, tarif tiket pesawat diharapkan bisa turun hingga 10 persen pada Oktober 2024.
"Sampai nanti Oktober kami harapkan bisa turun sekitar 10 persen," ujarnya.
Sandiaga menuturkan, pemerintah telah membentuk satuan tugas untuk menurunkan harga tiket pesawat, sebagai upaya untuk menciptakan harga tiket pesawat yang lebih efisien di Indonesia.
"Itu sudah diadakan rapat koordinasinya, dan sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas untuk penurunan (harga-Red) tiket pesawat,” jelasnya.
Ia menyebut, satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta kementerian/lembaga (K/L) terkait lain.
Sandiaga menyampaikan, mahalnya harga tiket pesawat di Indonesia bukan hanya karena kontribusi dari bahan bakar Avtur, tetapi juga terdapat aspek lain seperti beban pajak hingga beban biaya operasional.
"Jadi itu semua akan dikaji, dan akan dipastikan bahwa industri penerbangan kita efisien, seperti industri penerbangan di luar negeri," bebernya.
Pemicu
Adapun, pengamat penerbangan Alvin Lie berpendapat, banyaknya beban tarif pajak baik dari pemerintah maupun pihak bandara menjadi pemicu harga tiket pesawat di Indonesia mahal.
Menurut dia, harga tiket pesawat bagi satu penumpang untuk sekali penerbangan itu termasuk beban biaya operasi dan perawatan bandara atau pajak bandara, melalui Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJPPU).
"Saya melihat yang mahal bukan harga tiketnya, tapi justru banyaknya beban-beban biaya yang disisipkan ke dalam harga tiket, sehingga penumpang itu membayarnya besar," ucapnya, saat dihubungi Tribunnews, baru-baru ini.
Alvin merinci, harga tiket pesawat itu juga termasuk biaya PPN senilai 11 persen dan 0,25 persen oleh BPH Migas terhadap avtur untuk penerbangan domestik.
Kemudian, biaya-biaya ganda yang dipungut oleh TNI dan otoritas bandara di bandara-bandara khususnya enclave sipil, misalnya di Pangkalan Angkatan Udara atau Lanud TNI. Selain itu juga biaya pajak, bea masuk dan proses impor komponen serta suku cadang pesawat.
"Jadi harga akhir yang dibayar oleh penumpang mencakup pembayaran pajak kepada pemerintah dan juga kepada pengelola bandara. Bukan hanya harga tiket," jelasnya.
Alvin menyatakan, harga tiket pesawat mencakup retribusi bandara yang mencapai 30-40 persen, iuran wajib Jasa Raharja, hingga fuel surcharge yang sudah diberlakukan sejak Agustus 2022 lalu.
"Fuel surcharge yang diberlakukan sejak Agustus 2022 karena kenaikan harga avtur jauh melampaui asumsi penghitungan TBA (tarif batas atas) tahun 2019, dan hingga sekarang Menteri Perhubungan tidak mau merivisi TBA tersebut," tuturnya. (Tribunnews/Nitis Hawaroh)
Baca juga: Presiden Jokowi dan Kepala BPIP Digugat di PN Solo Terkait Anggota Paskibraka Lepas Jilbab
Baca juga: Dokter Tewas di Kos Semarang, Menkes: Kebiasaan Buruk, Berdampak Buruk di Profesi Sangat Mulia Ini
Baca juga: BERITA LENGKAP: Dokter Aulia Meninggal di Kos hingga Kemenkes Tutup Sementara untuk Investigasi
Baca juga: Diduga Keracunan saat Ospek, Sejumlah Mahasiswa Undip Dilarikan ke Rumah Sakit
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.