Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

HUT Ke-79 RI, 262 Warga Binaan Lapas Kelas llB Slawi Tegal Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas 

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 262 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Slawi, K

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG / Desta Leila Kartika
Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, simbolis menyerahkan berkas pengurangan masa hukuman atau Remisi Umum tahun 2024 kepada perwakilan tiga orang warga binaan Lapas Kelas llB Slawi. Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI. Berlokasi di Aula Lapas setempat, pada Sabtu (17/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 262 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Slawi, Kabupaten Tegal, mendapat pengurangan masa hukuman atau Remisi Umum l dan Remisi Umum ll tahun 2024. 

Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapas Kelas llB Slawi, dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, berlokasi di Aula Lapas setempat, pada Sabtu (17/8/2024).

Mendampingi Pj Bupati Tegal Agustyarsyah, yakni Kepala Lapas Kelas llB Slawi Kabupaten Tegal Karyono, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, dan Forkopimda Plus Kabupaten Tegal

Kepala Lapas Kelas llB Slawi Kabupaten Tegal Karyono menjelaskan, kegiatan kali ini berdasar pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor PAS-1216.PK.05.04 tahun 2024, tentang pemberian remisi umum tahun 2024 dan pengurangan masa pidana remisi umum tahun 2024. 

Sementara untuk di Lapas Kelas llB Slawi Kabupaten Tegal, jumlah warga binaan yang mendapat remisi umum sebanyak 262 orang. 

Rinciannya sebanyak 259 orang mendapat remisi umum l, dan 3 orang lainnya mendapat remisi umum ll. 

"Dari jumlah 365 warga binaan di Lapas Kelas llB Slawi Kabupaten Tegal, sebanyak 262 orang yang mendapat remisi umum. Rinciannya 259 orang mendapat remisi umum l atau pengurangan sementara masa tahanan, sedangkan 3 orang sisanya mendapat remisi umum ll atau langsung bebas," jelas Karyono, pada Tribunjateng.com. 

Untuk 259 warga binaan yang mendapat remisi umum l, lanjut Karyono, pengurangan sementara masa tahanan rata-rata ada yang satu sampai enam bulan. 

Sedangkan untuk kasusnya sendiri, kebanyakan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. 

Dikatakan, ada kasus korupsi, narkotika, perlindungan anak, pencurian, dan masih banyak lagi. 

"Sebanyak 259 orang yang mendapat remisi umum l atau pengurangan sementara, rata-rata ada yang satu bulan, dua bulan sampai enam bulan. Mereka berasal dari berbagai kasus, ada korupsi dan yang paling banyak kasus narkoba," ungkap Karyono. 

Masih pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah menuturkan, pemberian remisi umum l dan remisi umum ll merupakan bentuk reward pemerintah kepada warga binaan yang sudah berperilaku baik. 

Agustyarsyah berharap, lewat pemberian remisi umum, khususnya remisi umum ll yang langsung kembali ke masyarakat, harapannya bisa membaur dan hidup normal seperti biasa kembali ke tengah-tengah masyarakat. 

Kepada tiga orang warga binaan yang mendapat remisi umum ll dan langsung bebas ini, Agustyarsyah berpesan seharusnya bukan hanya menyelesaikan untuk diri sendiri tapi juga bisa menjadi agen masyarakat. 

"Harapannya warga binaan yang mendapat remisi umum, terutama yang langsung bebas ke tengah masyarakat bisa hidup lebih tertib, dan tidak kembali ke tempat ini (Lapas Kelas llB Slawi)," imbuh Agustyarsyah. (dta) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved