Inilah Cara Gampang Membuat NPWP Online
Langkah-langkah Membuat NPWP Online * Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Langkah-langkah Membuat NPWP Online
* Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.
* Buat Akun: Jika belum punya akun, klik "Daftar" dan isi data diri dengan lengkap dan benar.
* Aktivasi Akun: Setelah pendaftaran, cek email Anda untuk link aktivasi akun. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
* Login dan Isi Data: Login menggunakan akun yang baru saja dibuat. Isi formulir pendaftaran NPWP secara detail dan benar.
* Unggah Dokumen: Unggah salinan KTP atau dokumen identitas lainnya yang dibutuhkan. Pastikan kualitas gambar jelas dan terbaca.
* Kirim Permohonan: Setelah semua data terisi dan dokumen diunggah, kirim permohonan pembuatan NPWP.
* Tunggu Proses Verifikasi: Setelah permohonan dikirim, pihak pajak akan melakukan verifikasi data. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
* Cetak e-NPWP: Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email. Anda bisa mencetak e-NPWP untuk digunakan sementara.
* Ambil Kartu NPWP Fisik (Opsional): Jika ingin memiliki kartu NPWP fisik, Anda bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengambilnya.
Tips Membuat NPWP Online
* Persiapkan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum memulai proses pendaftaran.
* Akses Internet Stabil: Pastikan koneksi internet Anda stabil agar proses pendaftaran tidak terganggu.
Pajak Kendaraan Indonesia Tertinggi di Dunia, 30 Kali Lebih Mahal dari Thailand |
![]() |
---|
Viral Motor Pelat Merah di Purworejo Nunggak Pajak: Yang Tidak Taat Siapa, Lur? |
![]() |
---|
Kisah Mbah Wajib Warga Magelang Kehilangan Tanah yang 62 Tahun Ditempati, Padahal Rutin Bayar Pajak |
![]() |
---|
Rumor Bupati Rembang Harno Terima Intensif Pajak Rp78 Juta, Benarkah? |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Masih Absen Rapat Paripurna DPRD, Setelah Seminggu Lalu Didemo Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.