Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Hari Ini Bebas Bersyarat

Terpidana Jessica Kumala Wongso kasus kopi sianida pembunuhan Wayan Mirna Salihin direncanakan akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta T

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
VONIS 20 TAHUN - Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terpidana Jessica Kumala Wongso kasus kopi sianida pembunuhan Wayan Mirna Salihin direncanakan akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024).

Informasi Jessica bebas ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Ia menyebutkan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. 

Namun, Otto hanya memberikan penjelasan singkat terkait pembebasan kliennya tersebut.

"Direncanakan demikian (bebas bersyarat)," kata Otto saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024) malam.

Selain itu, kuasa hukum Jessica juga akan menggelar jumpa pers terkait pembebasan kliennya.

Dalam undangan konferensi pers yang disebar melalui WhatsApp, Jessica disebut akan dibebaskan sekitar pukul 09.00 WIB.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu, besok tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 09.00 pagi," tulis Otto dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024).

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.

Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved