Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Minyakita Resmi Naik menjadi Rp 15.700/liter

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita resmi dinaikan menjadi Rp 15.700/liter dari sebelumnya Rp 14.000/liter.

TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
ILUSTRASI Kemasan Minyakita. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita resmi dinaikan menjadi Rp 15.700/liter dari sebelumnya Rp 14.000/liter.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, harga jual Minyakita masih dibanderol di bawah minyak goreng kemasan premium.

Menurut dia, kenaikan itu dalam rangka menjaga keterjangkauan di masyarakat. HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat.

"Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” katanya, melalui keterangan tertulis, Minggu (18/8).

Zulhas, apannya, meminta masyarakat menggunakan minyak goreng kemasan daripada yang dalam bentuk curah.

”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” ujarnya.

Adapun, kenaikan harga Minyakita mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Kebijakan itu merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya, yaitu Permendag 49/2022.

Permendag itu sekaligus mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita, dengan ukuran kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.

Permendag 18/2024 merupakan upaya meningkatkan pasokan Minyakita. Regulasi itu diharapkan bisa menambah pasokan Minyakita di masyarakat menjadi 250 ribu ton per bulan.

”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita," jelas Zulhas.

"Dengan demikian, pasokan di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat. Target pasokan Minyakita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” sambungnya.

Menurut dia, Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, tapi merupakan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO.

Berdasarkan kajian kemendag, Zulhas mengungkapkan, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan, karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng. (Tribunnews/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved