Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ahli Forensik Pastikan Dante Anak Tamara Tyasmara Meninggal Tenggelam, Bukan karena Kekerasan

Dalam kesaksiannya, Farah memastikan bahwa Dante meninggal dunia karena tenggelam.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Rekaman CCTV diduga saat YA, kekasih artis Tamara Tyasmara menenggelamkan Dante (6) di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024).

Ahli forensik dari Rumah Sakit Polri Dokter Farah Kaurow Sp.FM menjadi saksi.

Dalam kesaksiannya, Farah memastikan bahwa Dante meninggal dunia karena tenggelam.

Baca juga: Sidang Kematian Dante, Angger Dimas Bawa Pacar Baru Lewati Tamara Tyasmara Mantan Istrinya

Adapun Farah dengan tim forensik Rumah Sakit Polri lain melakukan ekshumasi dan autopsi setelah jenazah Dante dimakamkan selama 10 hari.

"Sebab mati orang ini sesuai dengan kondisi tenggelam," ujar Farah dalam kesaksiannya di PN Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Farah memastikan bahwa Dante meninggal dunia bukan karena kekerasan.

"Kalau dari kami (tetap) tidak ada kekerasan (secara fisik)," ucap Farah.

Farah mengatakan, saat diperiksa kondisi jenazah Dante dalam kondisi busuk.

Farah mengatakan, tidak ditemukan luka-luka pada permukaan kulit.

"Pada pemeriksaan tidak ditemukan adanya luka-luka," ucap Farah.

"Yang tersisa pada jenazah maupun adanya patah pada tulang belulang, selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh kondisi membusuk," lanjut Farah.

Farah menyimpulkan Dante meninggal dunia karena tenggelam karena ditemukan ganggang atau tumbuhan air di dalam tubuh Dante.

"Untuk penyebab kematian (karena tenggelam) karena ada air di dalam tubuhnya. Paru-paru, jantung kami tidak diperiksa. Kami ambil sampel sumsum tulang dan organ hati," ucap Farah.

Farah mengatakan, kondisi kedua organ paru jenazah Dante juga ditemukan lebih mencair dibandingkan organ-organ tubuh lainnya.

"Pada pemeriksaan laboratorium didapatkan adanya ganggang dalam sumsum tulang dan organ hati, sebab mati orang ini sesuai dengan kondisi tenggelam," tutur Farah.

Dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Alami Kekerasan, Ahli Forensik Pastikan Dante Anak Tamara Tyasmara Meninggal Tenggelam"

Baca juga: Angger Dimas Didatangi Debt Collector Suruhan Yudha Saat Usut Kematian Sang Anak Dante

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved