Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Jelang Pilkada 2024, 5526 Botol Miras Dimusnahkan Polres Demak

Sebanyak 5526 botol minuman keras pabrik dimusnahkan oleh Polres Kudus, minuman tersebut hasil penindakan operasi penyakit

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
IST
Polres Demak Musnahkan Ribuan Botol Miras 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Sebanyak 5526 botol minuman keras pabrik dimusnahkan oleh Polres Demak, minuman tersebut hasil penindakan operasi penyakit masyarakat selama sebulan terakhir.

Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro mengatakan minuman keras  yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi bersama TNI-Polri dan Satpol PP di wilayah kabupaten Demak.


"Barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari minuman keras pabrikan sebanyak 2441 botol dan minuman keras tradisional berupa arak sebanyak 3085 botol, barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang dioptimalkan di 14 kecamatan," Kata Aldino, Selasa (20/8/2024) saat dihubungi Tribunjateng.


Aldino menambahkan pemusnahan barang bukti miras tersebut bertujuan untuk menjaga situasi Kamtibmas menjelang pilkada tahun 2024. 


"TNI-Polri bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan preemtif, preventif untuk meniadakan kerawanan yang ditimbulkan minuman keras, yang mungkin akan menggangu pelaksanaan Pilkada tahun 2024," ungkap Aldino


Dia juga menjelaskan penjual dan pembeli dilakukan penegakan hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring ), yaitu sejumlah 83 orang.


"Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Demak, apabila mengetahui penjual minuman keras agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian," pungkasnya. (Rad)  

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved