Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Kapan Harga Tiket Peswat Turun? Dikatakan Upaya Penurunan Harga Tersebut Rampung Bulan Ini

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan proses penurunan harga tiket pesawat akan rampung

hopperatx.com
Ilustrasi pesawat 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan proses penurunan harga tiket pesawat akan rampung pada Agustus 2024.

Diketahui, pemerintah telah membentuk Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional untuk mengevaluasi komponen biaya tiket pesawat.

"Ini lagi kerja. Saya kira enggak sampai bulan ini, dalam bulan ini mestinya prosesnya (selesai)," ujarnya, saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin (19/8).

Luhut menuturkan, komite tengah mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menurunkan harga tiket pesawat. Satu solusi yang diusulkan adalah menerapkan sistem multiprovider untuk memasok bahan bakar avtur.

Sebab, dia menambahkan, selama ini suplai avtur dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), sehingga harga bahan bakar pesawat itu menjadi tidak kompetitif.

Untuk mencegah praktik monopoli tersebut, Luhut menyatakan, pemerintah membuka peluang bagi pihak lain yang bersedia memasok avtur untuk maskapai dalam negeri.

"Avturnya Pertamina kan sekarang kan harganya mulai turun karena kami buka (pemasok lain-Red), bukannya dimonopoli Pertamina lagi," bebernya.

Selain itu, Luhut mengungkapkan, Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional juga mengevaluasi komponen lain yang menyebabkan harga tiket pesawat melambung tinggi, seperti pajak tiket pesawat, bea masuk suku cadang impor, hingga cost per block hour (CBH).

"Itu kan banyak faktor ya. Jadi kami bicara mana-mana cost yang bisa kami turunkan, seperti harga fuel," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah memberikan sejumlah rekomendasi untuk menurunkan harga tiket pesawat. Rekomendasi itu didapat setelah Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub melakukan kajian terhadap harga tiket pesawat yang terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan (surcharge).

Kajian tersebut menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil pemerintah, baik secara jangka pendek maupun menengah, untuk menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Rekomendasi jangka pendek lebih banyak berkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, seperti pemberian insentif fiskal, pajak, hingga komponen harga avtur.

Kemudian untuk jangka menengah hingga panjang, diperlukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Sementara upaya jangka panjang bersama stakeholders bidang sumber daya energi diperlukan untuk mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, satu di antaranya dengan membangun kilang secara tersebar. (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)

Baca juga: 30 Orang Terluka dalam Insiden Bianglala Terbakar Saat Festival Musik di Jerman

Baca juga: BHP Semarang Ikuti Secara Virtual Pisah Sambut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Baca juga: 1 Tahun Pernikahan, Azizah Istri Pratama Arhan Dituding Menjadi Orang Ketiga Rachel Vennya dan Salim

Baca juga: Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved