Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KIM Plus Panik! Anies atau Ahok Bisa Maju Pilkada DKI 2024 Berkat Putusan MK

Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 7,5 persen.

Istimewa
Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 7,5 persen membuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus panik. Kini, Anies Baswedan atau Ahok berpotensi besar maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 dengan dukungan penuh dari PDIP. Bagaimana reaksi para elit politik? 

TRIBUNJATENG.COM - Pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan panik dengan perkembangan terbaru terkait Pilkada DKI Jakarta 2024. Menurutnya, baik Anies Baswedan maupun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini memiliki peluang besar untuk maju dalam kontestasi tersebut.

Kepanikan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 7,5 persen. Dengan perubahan ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon gubernur (cagub) di DKI Jakarta tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.

"Breaking News, KIM PLUS auto PANIK. Anies atau Ahok bersama PDI Perjuangan BISA mengajukan Calon Gubernur di Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai manapun," ungkap Jhon Sitorus melalui akun X pribadinya, Selasa (20/8/2024).

Jhon menambahkan bahwa keputusan ini diketok oleh MK pada hari yang sama, dengan ambang batas pencalonan kini hanya 7,5 persen suara. "Sedangkan suara PDIP lebih dari cukup, 15 persen. Terimakasih Mahkamah Konstitusi, jangan kasih tau paman Usman," tambahnya.

Sebagai informasi, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK menurunkan threshold pencalonan dari 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD, menjadi 7,5 persen.

Putusan tersebut menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved