Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Dowload PDF Rincian 331 Formasi CPNS 2024 Pemkot Semarang sscasn.bkn.go.id

Link Dowload PDF Rincian 331 Formasi CPNS 2024 Pemkot Semarang sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
ppid.semarangkota.go.id
Link Dowload PDF Rincian 331 Formasi CPNS 2024 Pemkot Semarang sscasn.bkn.go.id 

Link Dowload PDF Rincian 331 Formasi CPNS 2024 Pemkot Semarang sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF CPNS 2024 Pemkot Semarang.

Pemerintah Kota Semarang telah merilis pengumuman CPNS 2024.

Pemkot Semarang meyediakan 331 formasi yang terbagi atas tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdiri dari berbagai jenjang.

Jumlah alokasi formasi kebutuhan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2024 adalah sebanyak 331 orang dengan rincian:

A. Tenaga Kesehatan sebanyak 119 orang. 

B. Tenaga Teknis sebanyak 212 orang, yang terdiri dari:

Formasi Umum sebanyak 199 orang.

Formasi Khusus, terdiri dari:

a. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude sebanyak 6 orang.

b. Penyandang Disabilitas sebanyak 7 orang.

Link download PDF rincian formasi CPNS 2024 Pemkot Semarang Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

4. Batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar, bagi pelamar untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

10. Memiliki akreditasi program studi/perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:

a. Pangkalan data Pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; atau
b. Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PERSYARATAN PELAMAR FORMASI KHUSUS

1. Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri

a. Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);

b. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

2. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

a. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan
sebagai berikut:

1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dengan durasi waktu paling lama 5 menit, melalui kanal Youtube dan melampirkan link video di https://sscasn.bkn.go.id/;
b. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
2) pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

a) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dengan durasi waktu paling lama 5 menit, melalui kanal Youtube dan melampirkan link video di https://sscasn.bkn.go.id/.

C. PERSYARATAN TAMBAHAN

Bagi pelamar seleksi pengadaan CPNS harus melampirkan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan, sebagaimana tercantum pada Lampiran II.

D. KETENTUAN LAIN

Selain ketentuan sebagaimana huruf A, B, dan C pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

3. Pada Tahun Anggaran yang sama pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN, yaitu:

a. PNS; atau

b. PPPK.

4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode Tahun Anggaran;

5. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb;

6. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Semarang dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ditentukan sebagai berikut:

a. Formasi Kebutuhan Umum

1) Diploma III (D-III)/ Diploma IV (D-IV)/ Sarjana (S-1)/ Magister (S-2) IPK minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) dalam skala 4,00 (empat koma nol-nol);

2) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) dalam skala 4,00 (empat koma nol-nol) masing–masing ijazah Sarjana (S-1)/ Diploma IV (D-IV) dan Ijazah Profesi;

3) Apabila ijazah S-1 merupakan lanjutan dari Diploma, maka IPK dihitung dari nilai kumulatif transkrip nilai S-1 dan transkrip nilai Diploma.

b. Formasi Kebutuhan Khusus Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, Sarjana
(S-1)/ Magister (S-2) IPK minimal 3,51 (tiga koma lima-satu) dalam skala 4,00 (empat koma nol-nol).

8. Persyaratan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional
kesehatan:

a. Harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai Jabatan yang dilamar (jenis jabatan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024);

b. Surat Tanda Registrasi (STR) harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi; dan

c. Surat Tanda Registrasi (STR) diunggah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

9. Persyaratan STR pada angka 8 (delapan) diatas, dikecualikan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk formasi jabatan sebagai berikut:

a. Fisikawan Medis Ahli Pertama; dan

b. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama.

Link download PDF rincian formasi CPNS 2024 Pemkot Semarang bisa diunduh di sini(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved