MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah! Apa Artinya untuk Pilkada 2024?
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pengujian batas usia minimal calon kepala daerah, menegaskan semua persyaratan harus dipenuhi.
TRIBUNJATENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait pengujian ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Meski demikian, MK menegaskan bahwa semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum penetapan calon kepala daerah.
"Artinya, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Semua syarat dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan terpenuhi sebelum KPU menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Saldi menekankan bahwa semua persyaratan calon kepala daerah harus dipenuhi pada tahapan penetapan pasangan calon. Tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara dan penetapan calon terpilih, bukanlah waktu yang tepat untuk menilai dan menetapkan keterpenuhan syarat sebagai calon kepala daerah.
Baca juga: PDIP Bersyukur! Jalan Menuju Pilkada DKI 2024 Terbuka Lebar Usai Putusan Mengejutkan MK
Dalam praktik sejak pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung mulai 2015, batas penentuan keterpenuhan syarat calon kepala daerah dilakukan pada tahapan penetapan pasangan calon. MK pun membandingkan batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif serta calon presiden dan wakil presiden, yang juga ditetapkan pada tahapan penetapan peserta pemilu.
"Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon, dan selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya," tegas Saldi.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tidak mencantumkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon", namun secara konstitusional norma ini menyerahkan penentuan batasan usia kepada pembentuk undang-undang.
Mahkamah juga menyatakan, jika penyelenggara pemilu, seperti KPU, tidak mengikuti pertimbangan hukum MK, maka calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dapat dinyatakan tidak sah.
Dalam putusan terkait perkara serupa lainnya, MK juga menolak lima permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada terkait syarat usia minimum calon kepala daerah.
KPU Jateng Siap Laksanakan Putusan MK Mengenai Pemisahan Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Mulai 2029, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Sri Hartono, Guru SMAN 15 Semarang Yang Gugat MK Soal Usia Pensiun Dosen Lebih Lama 5 Tahun |
![]() |
---|
Tantangan Sekolah Swasta Gratis bagi Pemda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.