Berita Nasional
Cuma Kerja 3 Bulan, Apakah 2 Menteri Baru Jokowi Dapat Pensiun Seumur Hidup?
apakah 3 nama baru yang baru menjabat sebagai menteri dan wakil menteri bisa mendapatkan hak pensiun seumur hidup meski bekerja kurang dari 3 bulan?
TRIBUNJATENG.COM - Cuma kerja tiga bulan, apakah dua menteri baru Presiden Jokowi akan mendapatkan pensiun seumur hidup?
Seperti diketahui, Senin (19/8/2024). Presiden Joko Widodo melakukan perombakan (reshuffle) terbaru Kabinet Indonesia Maju.
Ia secara resmi melantik tiga menteri dan satu wakil menteri baru di Istana Negara, Jakarta.
Baca juga: Sosok Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM Kena Reshuffle Kabinet Hingga Trending di X, Politisi PDIP
Dua menteri yang relatif baru adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas yang menggantikan politisi PDIP Yasonna Laoli, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani.
Rosan menggantikan posisi Bahlil Lahadalia yang di-reshuffle menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, Jokowi juga melantik Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Angga Raka Prabowo.
Nah apakah 3 nama baru yang baru menjabat sebagai menteri dan wakil menteri bisa mendapatkan hak pensiun seumur hidup meski hanya bekerja kurang dari 3 bulan?
Merujuk pada Menurut PP Nomor 50 Tahun 1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Sementara aturan uang pensiun wakil menteri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Artinya, Supratman Andi Agtas dan Rosan Roeslani tetap berhak atas uang pensiun, meski besarannya tak sebesar menteri lain yang lebih lama dan lebih dulu menjadi menteri di kabinet kedua Jokowi.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Sementara mengutip situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), seorang mantan menteri tetap bisa mendapatkan pensiun meski periode jabatannya sangat singkat.
Kemenpan RB memberikan contoh kasus Arcandra Tahar, Menteri ESDM yang menjabat belum genap sebulan lantaran tersandung kasus kewarganegaraan ganda. Disebutkan, bahwa Archandra tetap bisa mendapatkan pensiun selama menerima SK yang ditetapkan Presiden dan diberhentikan dengan hormat. Selain pensiun, mantan menteri juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT).
Dalam PP Nomor 50 Tahun 1980, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. THT berbeda dengan uang pensiun yang diterima oleh pejabat negara setiap bulan. Baik THT maupun uang pensiun, masing-masing ada rumusannya. ( Kompas.com )
| Raziman Mantan Wakapolda Metro Jaya Tewas Kecelakaan di Medan, Korban Tabrak Lari? |
|
|---|
| Tak Cuma Sanksi Sosial, 9 Siswa SMA Pembully Gurunya Bakal Masuk Barak Militer |
|
|---|
| Wamen HAM Tekankan Semangat Kartini Sebagai Pilar Kesetaraan dan Pemajuan HAM di Jepara |
|
|---|
| Update Terbaru Daftar Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Seluruh Indonesia, Naik Hingga Rp 36.000 |
|
|---|
| Bhayangkara U-20 Soal Tendangan Kungfu Pemainnya Alberto Hengga: Di Situ Ada Provokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Presiden-Joko-Widodo-Jokowi-resmi-melantik-sejumlah-pejabat-baru-pagi-ini.jpg)