Dasco Inisiasi Rapat Kilat Revisi UU Pilkada, DPR dan Pemerintah Buru-Buru Tindaklanjuti Putusan MK
Rapat kilat revisi UU Pilkada digelar DPR bersama pemerintah pasca-putusan MK, diprakarsai oleh Dasco. Apa yang dibahas?
TRIBUNJATENG.COM - Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada pada Rabu (21/8/2024) diketahui diinisiasi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Dasco adalah pihak yang mengundang pemerintah untuk hadir dan berpartisipasi dalam pembahasan ini.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, mengungkapkan rasa syukurnya karena rapat penting ini bisa terlaksana.
"Pertama-tama tentu kita tidak henti-hentinya mengucapkan syukur kehadirat Allah, Tuhan yang Maha Kuasa, karena telah dapat bersama-sama hadir di ruangan ini untuk melaksanakan rapat kerja sesuai dengan undangan dari DPR RI no. B/9825/LG01.02/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024," ujar Tito, dikutip dari kompas.com.
Inisiatif Rapat dan Proses Kilat Revisi UU Pilkada
Ketika Tito menyampaikan nomor surat undangan tersebut, terlihat dalam layar presentasinya bahwa undangan resmi itu berasal dari Dasco. Ini mengindikasikan bahwa Dasco memainkan peran kunci dalam mempercepat proses revisi UU Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Baca juga: Alasan Baleg DPR Sepakat Batas Usia Cagub Ikut Putusan MA Bukan MK, Kaesang Maju Pilgub Jateng?
Menurut informasi yang diperoleh, revisi UU Pilkada ini dilakukan dengan cepat, dengan jadwal rapat yang padat. Rapat kerja dimulai pada pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pada pukul 13.00 WIB, dan keputusan akhir diharapkan keluar pada pukul 19.00 WIB pada hari yang sama.
Klarifikasi DPR: Revisi Bukan untuk Menganulir Putusan MK
Anggota Badan Legislasi DPR, Yandri Susanto, menegaskan bahwa revisi UU Pilkada ini bukan bertujuan untuk menganulir putusan MK, melainkan untuk menyadur putusan tersebut ke dalam UU Pilkada agar lebih jelas dan tidak menimbulkan interpretasi yang salah. "Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar," kata Yandri.
Ia juga menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada penyelenggara pemilu, seperti KPU, serta pasangan calon yang akan berkontestasi dalam Pilkada. Penyelarasan ini mencakup setiap detail dari putusan MK, termasuk redaksi, titik koma, dan kalimat-kalimatnya, untuk memastikan tidak ada kesalahan interpretasi.
DPC PDIP Blora Usulkan 2 Nama Jadi Ketua DPD PDIP Jateng |
![]() |
---|
Komisi VIII DPR dan Kementerian HU Komitmen Tak Ada Lagi Kecurangan dalam Pelaksanaan Ibadah Haji |
![]() |
---|
10 Fakta Desy Yanthi, Anggota DPRD Kota Bogor yang Bolos Kerja 6 Bulan tapi Tetap Terima Gaji |
![]() |
---|
Edy Lihat Perusahaan di Kabupaten Semarang Ambil Buruh Luar Daerah |
![]() |
---|
Ini Isi Podcast Rahayu Saraswati 6 Bulan Lalu, Alasan Putuskan Mundur dari DPR? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.