Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PDI-P Minta Anies Jadi Kader Jika Ingin Diusung di Pilkada Jakarta, Apa Jawaban Anies?

PDI-P mensyaratkan Anies Baswedan menjadi kader partai jika ingin diusung sebagai calon gubernur Jakarta.

Instagram/aniesbaswedan
PDI-P mensyaratkan Anies Baswedan menjadi kader partai jika ingin diusung sebagai calon gubernur Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta Anies Baswedan untuk bergabung menjadi kader partai jika ingin diusung sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P, Komarudin Watubun, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Ya itu nanti kita melihat. Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman," kata Komarudin pada Selasa (20/8/2024).

Baca juga: PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri di Pilkada DKI setelah Putusan MK, Hendi Disebut Layak Dampingi Anies

Komarudin menegaskan bahwa PDI-P tidak ingin mengulang kesalahan dalam hal kaderisasi.

Menurutnya, jika kader partai saja bisa berkhianat, maka risiko akan lebih besar jika mengusung kandidat yang bukan kader.

"Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama, apalagi manusia," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyambut baik putusan MK tersebut karena menghilangkan kemungkinan calon tunggal atau kotak kosong dalam Pilkada.

Hasto menilai bahwa keputusan ini membuka peluang lebih besar untuk persaingan yang sehat dan demokratis.

“Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” ucap Hasto.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Keputusan ini memberikan kesempatan lebih besar bagi partai-partai untuk mengusung calon mereka tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved