Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Demokrasi Dikangkangi dengan Vulgar Munculkan Protes, Ray: Saya Tak Tahu Apa Ini Pilihan Pak Jokowi

Muncul ketidakpuasan di sana-sini karena perkembangan ketatanegaraan Indonesia terkini

Editor: muslimah
Kompastv
Presiden Joko Widodo melakukan penyematan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024). 

Ray khawatir tingkat partisipasi publik akan sangat menurun karena kecewa dengan kerja para elite pemerintahan.

“Situasi ini akan dapat berdampak pada kemuraman warga menghadapi pilkada. Bisa jadi, partisipasi pemilih akan menurun dan gerakan boikot pilkada akan meningkat,” katanya.

Selain itu, akan berdampak pada penilaian kinerja pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang dua bulan lagi bakal berakhir.

"Jika situasinya akan seperti ini, sangat disayangkan, lengsernya Pak Jokowi ditandai dengan berbagai protes politik, di sana-sini. Saya tidak tahu, apakah situasi ini yang memang dipilih Pak Jokowi atau tidak,” ujar Ray.

Tak hanya berdampak pada penilaian terhadap pemerintahan Jokowi, tetapi pada pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ray mengatakan, awal pemerintahan Prabowo sebagai Presiden RI bakal diiringi dengan berbagai aksi protes dan kemerosotan demokrasi.

"Kenaikan Prabowo jadi presiden ditandai dengan berbagai protes dan kemurungan demokrasi itu. Butuh waktu untuk menaikan lagi kegembiraan dan kepercayaan orang pada berdemokrasi. Lebih khusus, pada pemerintahannya. Karena, bagaimanapun, Gerindra, partainya pak Prabowo menjadi bagian penting dari berbagai peristiwa suram demokrasi kita, akhir-akhir ini,” katanya.

Revisi UU Pilkada

Sebagaimana diketahui, sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60 dan 70, Baleg DPR menggelar rapat kerja sekaligus rapat pleno membahas revisi UU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Hasilnya, delapan fraksi sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ke rapat paripurna agar disahkan menjadi Undang-Undang.

Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menolak.

 Sayangnya, Baleg tidak mengikuti norma yang telah diputus oleh MK.

Sebaliknya, yang menjadi rujukan adalah putusan MA tentang penghitungan batas usia pencalonan kepala daerah.

Selain itu, disepakati bahwa ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan juga tetap berlaku untuk parpol di parlemen.

 Sementara itu, pengurangan ambang batas yang diputuskan MK hanya berlaku untuk parpol yang tidak berada di parlemen. ( Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved