Berita Nasional
DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada karena Rapat Paripurna Tak Penuhi Kuorum
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Rapat yang
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dimulai pukul 09.30 WIB.
Namun, rapat paripurna tersebut terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Dari seluruh anggota DPR, hanya 89 orang yang hadir dalam rapat tersebut, jumlah yang tidak mencukupi untuk melanjutkan proses pengesahan.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat belum dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.
Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.
"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.
Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK. (*Tribunnews)
Kanwil Kemenham Jateng Gelar Rakor Penilaian HAM Bagi Pelaku Usaha dan Bimtek Aplikasi PRISMA |
![]() |
---|
Ikrar Tak Sekadar Seremonial: Kemenham Jateng Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng Soroti Perwal Lokasi PKL: Pastikan Regulasi Berbasis HAM |
![]() |
---|
30 September: Melintasi Sejarah Kelam G30S/PKI dan Merayakan Hari Podcast Internasional |
![]() |
---|
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.