Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Rincian Formasi CPNS 2024 Pemkab Jepara sscasn.bkn.go.id

Jumlah alokasi formasi kebutuhan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2024 adalah sebanyak 375orang.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkd.jepara.go.id/
Link Download PDF Rincian Formasi CPNS 2024 Pemkab Jepara sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Rincian Formasi CPNS 2024 Pemkab Jepara sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF CPNS 2024 Pemkab Jepara sscasn.bkn.go.id.

Pemerintah Kabupaten Jepara telah merilis pengumuman CPNS 2024.

Pemkab Jepara meyediakan 375 formasi yang terbagi atas:

a. Tenaga Kesehatan: 35 formasi kebutuhan umum

b. Tenaga Teknis

- Jabatan pelaksana: 19 formasi kebutuhan umum

- Jabatan fungsional: 96 formasi (93 umum dan 3 khusus disabilitas)

Jumlah alokasi formasi kebutuhan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2024 adalah sebanyak 375orang.

Link download PDF rincian formasi CPNS 2024 Pemkab Jepara Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

Syarat CPNS 2024 Pemkab Jepara

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

c. Berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

d. Pelamar hanya dapat melamar pada I (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;

e. Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf (d) hanya dapat melamar pada I (satu) Instansi dan I (satu) jenis Jabatan dalam I (satu) periode tahun anggaran;

f. Khusus bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK;

g. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

h. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD) ;

i. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

j . Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

k. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

l. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian dan sertifikat keterampilan tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

m. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

n. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

o. Tidak terafiliasi ideologi yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila;

p. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dad Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku) wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

q. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat PNS. Apabila yang bersangkutan tetap  mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan did;

r. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf k dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;

2) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasiona1 Perguruan Tinggi dan/atau lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

3) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

s. Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf r angka 2) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada PERMENDIKBUD Rl Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
2) Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi diperoleh dari:

a. Pangkalan data Pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

b) Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) .

t. Nilai Pelamar

1) IPK minimal 3,00 (skala 4,00) untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III, D-IV, S. 1 dan S.2;

2) IPK minimal 3,OO (skala 4,00) pada transkrip nilai S.1 dan/atau Profesi untuk pelamar formasi jabatan Ahli Pertama – Apoteker, Ahli Pertama - Dokter, Ahli Pertama - Dokter Spesialis, dan Ahli Pertama – Perawat;

3) Nilai rata-rata ijazah minimal 7,00 dari skala 1-10 atau 70,00 dari
skala 10-100 untuk pelamar dengan kualifikasi Pendidikan
SLTA/SMA sederajat.

Link download PDF rincian formasi CPNS 2024 Pemkab Jepara bisa diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved