Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Warga Sokaraja Banyumas Ditangkap Karena Gelapkan Ratusan Accu Senilai Puluhan Juta Rupiah

Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan ratusan Accu motor, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Ist. Polresta Banyumas.
Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan ratusan Accu motor, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan ratusan Accu motor, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kronologi pada Senin (12/8/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Resmob Polresta Banyumas mendapat laporan pengaduan dari Nunik telah hilang 142 accu motor merk GS yang berada di gudang sepeda motor baru PT. Nusantara Sakti yang berada di Jalan Pramuka No. 106 RT 2 RW 4 Purwokerto Selatan. 

Selanjutnya anggota Resmob mendatangi TKP dan melaksanakan olah TKP serta Interogasi awal kepada DA selaku penjaga gudang.

Setelah melakukan interogasi didapat hasil DA (21) warga Kecamatan Sokaraja ini mengakui telah mengambil ACCU tersebut.

"Modus pelaku secara bertahap pada kurun waktu awal Juni 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 tanpa ijin mengambil lalu menjual accu merk GS tersebut kepada orang lain yang telah memesanya hingga total 142 buah accu senilai Rp37 juta," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (24/8/2024)  

Pelaku DA ditangkap berdasarkan laporan polisi 13 Agustus 2024, beserta barang bukti berupa dokumen laporan hasil audit PT. Nusantara Sakti Cabang Purwokerto, tanggal 12 Agustus 2024.

Kemudian dokumen shiping lis bulan Juni 2024 sampai dengan Agustus 2024, slip gaji bulan Januari 2024 sampai Agustus 2024 perbulan sebesar Rp2.2 juta, sepeda motor Honda Beat, warna silver, tahun 2023, Nopol R-4187-XH STNK, 1 buah kaos warna hijau, 1 buah celana panjang merek el-gato warna hitam, 1 buah helm full face merek MLA warna abu abu, 1 buah jaket merek Cieklae warna hitam, 1 buah handphone merek Oppo A17K warna biru dan 9 unit accu merek GS.

DA dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved