Viral Video Kaesang dan Erina Turun dari Jet Pribadi: Bea Cukai Buka Suara Soal Aturan Barang Bawaan
Video viral Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari jet pribadi picu tanya soal aturan Bea Cukai. Ini penjelasannya.
TRIBUNJATENG.COM - Sebuah video yang menampilkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, turun dari jet pribadi viral di media sosial.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun @Bos*** pada Minggu (25/8/2024), menunjukkan jet pribadi putih dengan nomor registrasi N588SE mendarat di sebuah bandara.
Beberapa orang turun dari pesawat itu, termasuk dua sosok yang disebut warganet sebagai Kaesang dan Erina.
Namun, video itu sebenarnya berasal dari tahun 2023, dikutip dari Kompas.com.
Warganet pun salah fokus pada barang-barang yang dikeluarkan dari jet pribadi itu.
Mereka mempertanyakan apakah barang-barang tersebut terkena aturan Bea Cukai.
"Itu Bypass @beacukaiRI kah barang-barangnya? Tolong dijawab dan diklarifikasi, ya. Kalau bisa ada videonya juga," tulis akun @Senor**** pada Minggu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, memberikan klarifikasi terkait video viral itu.
Nirwala menjelaskan bahwa pihaknya sedang memeriksa pesawat dalam video tersebut.
Jika pesawat itu melakukan penerbangan domestik, tidak diperlukan proses Bea Cukai.
Namun, jika penerbangan lintas negara, prosedur internasional akan diterapkan, termasuk pemeriksaan imigrasi dan kepabeanan.
Terlepas dari apakah dalam video itu benar Kaesang dan Erina, Bea Cukai tetap akan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 terhadap barang bawaan penumpang jet pribadi.
Aturan ini mengatur ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang serta awak sarana pengangkut.
Barang pribadi penumpang dengan nilai hingga 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,7 juta per orang akan dibebaskan dari bea masuk.
Jika melebihi batas tersebut, Bea Cukai akan mengenakan bea masuk dan pajak dengan rincian: BM 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 0,5-10 persen untuk pemilik NPWP atau 1-20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Selain itu, pembebasan cukai juga diberikan untuk barang kena cukai dalam jumlah terbatas, seperti 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 1 liter minuman beralkohol.
Jika melebihi batas, barang akan dimusnahkan di tempat.
Untuk barang yang berasal dari Indonesia dan dibawa kembali ke tanah air, tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak selama bisa dibuktikan berasal dari Indonesia.
Sebagai langkah antisipasi, barang tersebut sebaiknya dilaporkan terlebih dahulu kepada petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4 sebelum dibawa ke luar negeri. (*)
Baca juga: Gaya Hedon Kaesang dan Erina Disorot, PSI No Comment
Bisnis Kaesang Pangarep Banyak yang Tutup, dari Mana Sumber Kekayaan Rp90 Miliar? |
![]() |
---|
INFOGRAFIS Kaesang Terpilih Kembali Menjadi Ketum PSI |
![]() |
---|
Kaesang Menang E-Voting Jadi Ketum PSI, Pakar Cyber: Pemilihan Aman dan Ideal |
![]() |
---|
Yel-Yel Gajah Menggema saat Pidato Kemenangan Kaesang yang Terpilih Jadi Ketum PSI |
![]() |
---|
Pendukung Kaesang Padati Rumah Jokowi sejak Pagi Sebelum Kongres PSI Dibuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.