Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Awas! Ribuan Pil Koplo Beredar Luas di Kendal, Bos Besar Diburu Polisi

Mohammad Maulidin (25) alias Jawa, warga Kendal yang kedapatan mengedarkan 2.452 butir obat terlarang kepada rekan-rekannya.

Polres Kendal
Polisi memeriksa rumah Mohammad Maulidin (25) alias Jawa, warga Desa Pucangrejo Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal yang kedapatan mengedarkan ribuan obat terlarang 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Mohammad Maulidin (25) alias Jawa, warga Desa Pucangrejo Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal, kini terpaksa meringkuk di Polres Kendal.

Ia kedapatan mengedarkan 2.452 butir obat terlarang ke sejumlah rekan-rekannya di Kabupaten Kendal.

Hasil pemeriksaan polisi, rupanya obat tersebut diperoleh Jawa dari seseorang bernama Alex yang tinggal di daerah Weleri.

Baca juga: Makin Marak, Warung Aceh di Tegal Dibubarkan Karena Diduga Jual Obat Terlarang 

"Iya pelaku sudah kami amankan kemarin sekitar pukul 09.45 WIB di sebuah rumah di Desa Pucangrejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal," kata Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Ngatno saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).

AKP Ngatno menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas Jawa. 

Polisi kemudian berhasil mengamankan 153 butir pil logo Y, 95 butir pil logo NOVA/DMP, 855 butir pil logo Y jenis lain yang dengan total keseluruhan 2.452 butir.

"Kami juga turut menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 411.500, serta berbagai perlengkapan yang digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas seperti tas selempang dan telepon genggam," ungkapnya.

Baca juga: 131.670 Butir Obat Terlarang Diamankan Anggota Polres Kudus Selama Juni-Juli 2024

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan menambahkan, pihaknya bakal memperluas skala penyelidikan untuk mengungkap kasus yang kemungkinan terhubung dengan jaringan lain.

"Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," terangnya.

Saat ini tersangka dijerat pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang pengedaran sediaan farmasi tanpa izin yang sah. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved