Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

GEGER! Warga Desa Meteseh Kendal Ancam Golput di Pilkada 2024, Gegara Persoalan Sertifikat Tanah

Ketua RW 02, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Pariyadi mengatakan, ada 50 kepala keluarga di wilayahnya yang tak bisa mengikuti PTSL.

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga RT 09 RW 02 Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal ancam akan golput pada Pilkada 2024. 

Ancaman itu imbas kekecewaan mereka karena tidak bisa mendaftarkan lahan yang ditempati puluhan tahun pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kuasa hukum warga setempat, Sri Arijani mengatakan, warga setahun ini telah memperjuangkan tanah yang ditempati selama sekira 30 tahun itu. 

Warga terganjal mengajukan pendaftaran sertifikat karena diklaim sebagai lahan milik desa.

Baca juga: PT BPR Pasar Boja Gelar Pengundian Hadiah Wisata Program Deposito Vaganza Konnichiwa

Baca juga: Warga Kendal Senang Ada Wifi Gratis di RTH Boja hingga Alun-alun Kaliwungu

"Kami pun melayangkan permohonan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) untuk mendapatkan informasi silsilah tanah tersebut," jelasnya kepada Tribunjateng.com di Semarang, Selasa (27/8/2024) malam.

Menurutnya, selama proses itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto memberikan keterangan berbentuk surat.

Bupati Kendal dalam keterangannya menyebutkan bahwa tanah itu merupakan tanah negara. 

Meski dinyatakan tanah negara, warga menempati lahan itu dikenai pungutan oleh pemerintah desa dengan dalil pembayaran pajak tanah.

"Pungutan itu tidak ada di aturan."

"Kami melaporkan pemerintah desa tersebu kepada Ditreskrimsus Polda Jateng atas dugaan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Dia mengatakan, warga pun merasakan lelah dalam penyelesaian perkara itu. 

Baca juga: River Walk Boja Kendal Gelar Wedding Gallery Pacu Sektor MICE

Baca juga: Dosen FTIK USM Berikan Penyuluhan Upaya Preventif Tanggulangi Hoax di SMKN 3 Boja Kendal

Berbagai upaya dilakukan namun tak ada solusi.

"Kami mohon Bupati Kendal yang terpilih nantinya bisa menyelesaikan masalah tersebut," tuturnya.

Sementara itu Ketua RW 02, Pariyadi mengatakan, ada 50 kepala keluarga (KK) di wilayahnya yang tak bisa mengikuti PTSL.

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar lahan yang ditempati warganya bisa didaftarkan PTSL.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved