Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemuda Kendal Ditangkap Polisi dengan Ribuan Obat Terlarang Siap Edar di Rumahnya

Seorang pemuda di Kendal ditangkap dengan 2.452 butir obat terlarang. Polisi masih menyelidiki jaringan di balik peredaran obat ini.

istimewa
Polisi memeriksa rumah Mohammad Maulidin (25) alias Jawa, warga Desa Pucangrejo Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal yang kedapatan mengedarkan ribuan obat terlarang. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – Mohammad Maulidin (25), alias Jawa, warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Pegandon, Kendal, kini mendekam di Polres Kendal.

Ia tertangkap mengedarkan 2.452 butir obat terlarang kepada sejumlah rekannya di Kabupaten Kendal.

Polisi mengungkap, obat-obatan tersebut didapatkan Jawa dari seorang bernama Alex yang tinggal di daerah Weleri.

"Pelaku kami amankan kemarin sekitar pukul 09.45 WIB di sebuah rumah di Desa Pucangrejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal," ungkap Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Ngatno, Selasa (27/8/2024).

AKP Ngatno menambahkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas Jawa.

Polisi menyita 153 butir pil berlogo Y, 95 butir pil berlogo NOVA/DMP, dan 855 butir pil berlogo Y lainnya, dengan total 2.452 butir obat terlarang.

"Kami juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 411.500, serta barang bukti lainnya seperti tas selempang dan telepon genggam," jelasnya.

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menegaskan, pihaknya akan memperluas penyelidikan untuk membongkar jaringan yang mungkin terkait.

"Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegasnya.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pengedaran sediaan farmasi tanpa izin yang sah.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved