Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 WNA Asal Iran Kepergok Curi Uang di Warung Jus, Ditangkap di Hotel Kulonprogo

Polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran yang kepergok mencuri uang di sebuah warung jus wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakart

Editor: m nur huda
thawornnurak
Ilustrasi ditahan - Polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran yang kepergok mencuri uang di sebuah warung jus wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO – Polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran yang kepergok mencuri uang di sebuah warung jus wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Polisi menangkap keduanya sebagai tersangka pencurian uang di toko minuman "Juice Emak" yang berlokasi di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

WNA tersebut adalah Ahmad Babaei (53), kelahiran Tehran, dan Bakhti Saeid (34), kelahiran Karaj.

"Polisi telah menemukan dan menangkap pelaku di wilayah Sleman, pada sebuah hotel Red Doors, lalu membawanya ke Polres Kulon Progo guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kulon Progo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wilson Bugner F. Pasaribu, Selasa (27/8/2024).

Kedua pelaku mencuri uang dengan cara berpura-pura menukar dua lembar uang Rp 50.000 menjadi uang Rp 100.000 edisi lama pada korban mereka.

Pelaku datang ke toko dengan mobil Toyota Rush pada 13 Juli 2024 lalu. AB turun dari mobil, masuk ke toko, dan mendatangi kasir.

Kepada pemilik warung jus, Salah satu pelaku berkata dalam bahasa asing ingin menukarkan uang. 

Pemilik pun menolak karena tidak memiliki uang yang dimaksud. WNA ini memaksa untuk dibukakan laci penyimpanan uang dan meminta seluruh uang dikeluarkan dari laci, lalu berpura-pura mencari uang yang ia maksud.

Saat beraksi, ada pengunjung toko yang terpana melihat perbuatan Ahmad Babaei. Karenanya, Bakhti Saeid masuk dan mengajak bicara pengunjung toko ini agar perhatiannya teralihkan.

"Tersangka BS sengaja mengajak bicara pengunjung toko agar perhatian teralih padanya," kata AKBP Wilson.

Ahmad Babaei kemudian berhasil mengambil uang dari kasir dan menyelipkan tiga bundel uang ke kantong celananya.

Keduanya kemudian pergi setelah mendapatkan hasil. Usai kejadian, pemilik warung menghitung kembali uang di dalam laci penyimpanannya dan menyadari uang Rp 3 juta raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Wates. Polisi menyelidiki melalui CCTV untuk mengidentifikasi pelaku dan mobil yang digunakan.

Polisi menangkap kedua pelaku di sebuah hotel di Sleman pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi menyita dua paspor kedua WNA, flashdisk berisi rekaman CCTV toko, dan sepasang sepatu pelaku. Polisi menetapkan Pasal 363 ayat (4) KUHP tentang pencurian pada keduanya.

"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata AKBP Wilson.

Wilson mengungkapkan, belajar dari kasus ini warga harus senantiasa waspada menerima tamu asing ke dalam rumah atau tempat usaha, tidak mudah percaya, apalagi bertransaksi begitu saja.

Hal ini dilakukan untuk menghindari bentuk penipuan atau tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua WNA Iran Ditangkap karena Curi Uang di Warung Jus Kulon Progo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved