Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Australia

Inilah Negara yang Terapkan UU Larang Kantor Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja, Didenda Rp198 Juta

Prokontra aturan larangan perusahaan menghubungi karyawan di luar jam kerja di negeri Kanguru.

ThinkStock/Todd Warnock
Ilustrasi karyawan di kantor. 

TRIBUNJATENG.COM, SYEDNEY -- Prokontra aturan larangan perusahaan menghubungi karyawan di luar jam kerja di negeri Kanguru.

Bagi Atasan yang memaksakan mengirimkan  pesan urusan pekerjaan bagi pengusaha yang terbukti melanggardiancam denda 19.000 dollar Australia (sekitar Rp 198 juta).

Sementara, denda maksimal bagi perusahaan mencapai 94.000 dollar Australia (sekitar Rp 981 juta atau hampir Rp 1 miliar).

Itulah sebagai kabar terbaru di Australia, para pekerja kini dilindungi secara hukum jika mereka mengabaikan kantor mereka di luar jam kerja.

Sebab, undang-undang (UU) baru terkait "hak untuk memutuskan hubungan" mulai diberlakukan di "Negeri Kanguru" pada Senin (26/8/2024) lalu. 

UU ini dirancang untuk melindungi waktu pribadi para pekerja dari email maupun panggilan terkait pekerjaan mereka.

Aturan tersebut akan memastikan para karyawan, dalam banyak kasus, tidak bisa dihukum karena menolak membaca atau menanggapi kontak dari kantor atau bos mereka di luar jam kerja.

Bagi atasan atau perusahaan yang tetap bersikeras, pihak berwenang dapat mengintervensi, dan bahkan bisa mengenakan denda hingga ribuan dollar Australia.

Apabila terjadi perselisihan, karyawan dapat mengadu kepada lembaga yang mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja, Fair Work Commision (FWC).

FWC akan menentukan ketidakwajaran berdasarkan faktor peran, keadaan pribadi, dan metode kontak. Jika pengusaha terbukti melanggar, FWC berhak mengenakan denda 19.000 dollar Australia (sekitar Rp 198 juta).

Sementara, denda maksimal bagi perusahaan mencapai 94.000 dollar Australia (sekitar Rp 981 juta atau hampir Rp 1 miliar).

Tuai pro-kontra

Para pendukung UU baru berpendapat, aturan ini akan memberikan kepercayaan diri bagi para pekerja untuk melawan invasi yang terus menerus terhadap kehidupan pribadi mereka melalui email, SMS dan telepon.

Tekanan semacam itu bagaimanapun telah menjadi tren pasca-pandemi Covid-19, ketika batas antara rumah dan pekerjaan menjadi kabur.

Rachel Abdelnour, yang bekerja dalam bidang periklanan di Sydney, menyebut perubahan ini akan membantunya tidak terhubung dalam industri di mana kliennya sering kali memiliki jam kerja yang berbeda.

“Saya pikir sebenarnya sangat penting bagi kita untuk memiliki undang-undang seperti ini. Kita menghabiskan begitu banyak waktu untuk terhubung dengan ponsel kita, terhubung dengan email kita sepanjang hari, dan saya pikir sangat sulit untuk mematikannya,” ujar Abdelnour kepada Reuters.

Di sisi lain, reformasi ini mendapat sambutan yang dingin dari kalangan industri papan atas. Misalnya, the Australian Industry Group menyebut aturan baru tersebut sangat membingungkan.

“Kami khawatir ini akan menjadi sangat sulit, baik bagi perusahaan maupun karyawan, karena kita akan masuk ke wilayah yang belum dipetakan di sini. Biasanya selalu ada kesepakatan di suatu kantor tentang kapan seseorang bisa dan tidak bisa dihubungi.

Saat ini, ada ketidakpastian yang besar tentang bagaimana undang-undang baru ini, lengkap dengan hukuman pidana bagi para pemberi kerja, akan benar-benar berjalan dalam praktiknya,” kata Innes Willox, Kepala Eksekutif grup tersebut kepada kantor berita AFP.

Menurut sebuah survei yang dilakukan Australia Institute, warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa dibayar pada 2023.

Mereka menilai waktu tersebut setara dengan sekitar 88 miliar dollar AS. Dengan UU terbaru, Australia bergabung dengan sekitar dua lusin negara yang memiliki perlindungan serupa, termasuk Perancis, yang memperkenalkan peraturannya sendiri pada 2017.

Meski bertujuan mendukung keseimbangan kehidupan kerja yang lebih baik, UU ini juga mengakui perlunya kontak darurat, yang memungkinkan pemberi kerja untuk menghubungi staf ketika diperlukan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Australia Terapkan UU Larang Kantor Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja, Ini Tujuan dan Dendanya

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 67, Kurikulum Merdeka: La Ode and Sri Talking

 

Baca juga: Hasil dan Jalannya Babak I Skor 0-1 Timnas U-20 Indonesia Vs Argentina, Garuda Kecolongan Bola Mati

Baca juga: Ini Cerita Demonstran Semarang yang Diduga Terkena Peluru Karet dan Terinjak Mobil Komando Polisi

Baca juga: Beon Intermedia Berikan Edukasi Perlindungan Merek Dalam Program Hetero Inkubator Jateng 2024

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved