Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Lolos 2 Kali Kurir Narkoba Jaringan Fredi Pratama Diringkus saat Pengiriman Ketiga di Semarang

Kurir sabu berinisial MNA ini ditangkap ketika turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (21/8/2024) sekira pukul 03.00.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

Berikut ini video lolos 2 kali, kurir narkoba jaringan Fredi Pratama diringkus saat pengiriman ketiga di Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kurir narkoba produk jaringan Fredi Pratama lolos dua kali ketika mengirim sabu dari Kalimantan menuju Surabaya Jawa Timur.

Kurir tersebut berinisial MNA yang ditangkap ketika turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (21/8/2024) sekira pukul 03.00.

MNA ditangkap selepas dua kali berhasil mengirimkan sabu jalur laut dan darat. 

Namun pengiriman ketiga, dia akhirnya diendus polisi.

"Tersangka mengaku sudah tiga kali kirim."

"Pertama pada Januari 2024 sebanyak 15 kilogram sabu, pada Mei 2024 ada 5 kilogram sabu, dan Agustus ini yakni 18 kilogram sabu, " kata Direktur Reserse Narkotika (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar kepada Tribunjateng.com, Selasa (27/8/2024).

Menurut Kombes Pol Muhammad Anwar, butuh tiga bulan untuk mengendus aktivitas pengiriman tersangka.

"Kasus ini terungkap karena pengembangan kasus tersangka sebelumnya," bebernya. 

Terkait jaringan narkoba internasional Fredi Pratama, Kombes Pol Muhammad Anwar membenarkan hal itu.

Ini berdasarkan hasil kemasan sabu yang dibawa identik dengan produk Fredi Pratama yakni berupa kemasan teh cina, teh hijau, dan kemasan warna kuning keemasan. 

"Barang dari Kalimantan tersebut rata-rata dibawa ke arah Bali atau Surabaya," terangnya. 

Tersangka MNA mengaku, diperintah oleh orang berinisial A untuk membawa sabu dari Kalimantan ke Surabaya.

Setiba di sana nanti barang dioper ke orang lain.

"Orangnya siapa nanti diberi tahu setelah keluar dari Semarang," tuturnya.

Polisi dalam kasus ini menyita barang bukti sabu dengan berat barang bukti persisnya 18,73 kilogram.

Adapula dua koper yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.

Akibat kasus ini, tersangak terancam hukuman mati.

"Iya ancamannya hukuman mati," tandas Kombes Pol Muhammad Anwar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved