Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Lalu Lintas

Viral, Kecelakaan Mobil Ambulans Tabrak Sepeda Motor hingga Ringsek

Viral di media sosial video insiden kecelakaan mobil ambulans menabrak sepeda motor hingga ringsek.

Editor: m nur huda
Instagram
Viral di media sosial video insiden kecelakaan mobil ambulans menabrak sepeda motor hingga ringsek. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Viral di media sosial video insiden kecelakaan mobil ambulans menabrak sepeda motor hingga ringsek.

Salah satunya diunggah oleh akun @lowslowmotif, Selasa (27/8/2024). Diketahui peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Batujajar, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Selasa (27/8/2204). 

Kejadian bermula saat mobil dinas ambulans yang dikemudikan oleh Dinar membawa pasien melaju dari arah Cililin menuju arah Kota Bandung.

Setibanya di lokasi kejadian, ambulans tersebut melaju dengan melewati marka batas tengah jalan dan masuk ke lajur berlawanan.

Penampakan ambulans usai adu banteng dengan kendaraan roda dua di Jalan Raya Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (27/8/2024).
Penampakan ambulans usai adu banteng dengan kendaraan roda dua di Jalan Raya Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). (KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUN)

“(Ambulans) melaju terlalu ke kanan dikarenakan darurat membawa pasien rujukan, sehingga bertabrakan dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh Irwan Setiawan,” ucap Kanit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subakti, dikutip dari Kompas.com.

 Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pengendara motor hanya mengalami luka lecet dan dibawa ke fasilitas kesehatan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kendaraan ambulans memang harus dapat prioritas di jalan raya.

 Atas alasan itu kenapa pengemudi ambulans harus punya keahlian atau teknik khusus dalam berkendara.

“Kecepatannya harus di atas rata-rata, tapi juga tidak ngebut dan tidak agresif mengingat padatnya lalu lintas dan adanya pasien di kabin,” ucap Sony.

Sony melanjutkan, ketika melintas di jalan yang sepi pastikan sirine aktif untuk memberi sinyal pada pengendara lain.

“Kemudian, saat di persimpangan tetap harus hati-hati dan mengurangi kecepatan (apalagi di persimpangan yang tidak ada rambu atau pas giliran mendapat lampu merah). Karena ada kemungkinan pengemudi yang lain tidak lihat atau tidak mendengar,” kata dia.

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  •  Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Video Ambulans Tabrak Sepeda Motor di Bandung Barat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved