Berita Nasional
PENAMPAKAN Uang Kertas Pecahan 3.0 Gambar Elang Jawa, Warganet: Duit Indonesia Baru Gaess
Media sosial dihebohka dengan unggahan uang kertas berwarna ungu dengan pecahan 3.0 dan 3.1 yang disebut sebagai uang rupiah baru di Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM - Media sosial dihebohka dengan unggahan uang kertas berwarna ungu dengan pecahan 3.0 dan 3.1 yang disebut sebagai uang rupiah baru di Indonesia.
Unggahan tersebut dimuat di akun TikTok @ali***uangkuno, pada Jumat (23/8/2024).
Dalam video, uang kertas tersebut tampak memiliki warna dominan ungu dengan gambar elang Jawa.
Sementara di bagian sisi lainnya terdapat gambar arca Ganesha dengan bertuliskan "The Inspiring Tales".
"Duit Indonesia baru gaess," tulis dalam unggahan tersebut.
Dalam keterangan videonya, pengunggah menuliskan bahwa uang Rp 3.0 dan Rp 3.1 tersebut merupakan uang cetakan Perum Peruri, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMB) yang bertugas untuk mencetak uang rupiah bagi Republik Indonesia.
Meski demikian, kolom komentar dipenuhi dengan komentar warganet yang mempertanyakan terkait uang tersebut.
Lantas, benarkah Peruri mengeluarkan uang kertas baru? Apakah uang tersebut bisa digunakan untuk alat pembayaran sah di Indonesia?
Baca juga: Viral Video Uang Baru Selembar Rp 1 Juta di TikTok, BI Hingga Peruri Beri Penjelasan
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi membenarkan pihaknya mencetak uang yang ramai diperbincangkan warganet tersebut. Lebih lanjut Adi menjelaskan, uang itu merupakan House Note atau umumnya disebut sebagai uang spesimen.
Uang spesimen atau uang contoh tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah.
"House Note (uang spesimen) yang diterbitkan Peruri bukan rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," ujarnya.
Adi menyampaikan, uang spesimen biasanya dicetak dalam jumlah yang sangat terbatas dan digunakan untuk mempromosikan produk tertentu.
"Uang spesimen ini sendiri memang diterbitkan untuk kepentingan internal Peruri, bisa digunakan sebagai marketing tools untuk mempromosikan produk (dalam hal ini uang) yang didalamnya memuat seluruh fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri," tambah dia.
Adapun merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa uang NKRI adalah uang rupiah dengan memiliki ciri-ciri berikut ini:
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Turun Tangan, Jadikan Adik Almarhum Affan Anak Angkat dan Belikan Rumah |
![]() |
---|
Sosok Ahmad Sahroni Dirotasi Jadi Anggota Komisi I DPR RI, Gegara Ucapan 'Orang Tolol Sedunia'? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Rusdi Massse Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng dan Kanwil Kemenkum DIY Tandatangani Perjanjian Bersama Pemanfaatan BMN |
![]() |
---|
Viral Rekaman Ribuan Ojol Turun ke Jalanan Hari Ini, Antarkan Affan ke Peristirahatan Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.