Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

PENAMPAKAN Uang Kertas Pecahan 3.0 Gambar Elang Jawa, Warganet: Duit Indonesia Baru Gaess

Media sosial dihebohka dengan unggahan uang kertas berwarna ungu dengan pecahan 3.0 dan 3.1 yang disebut sebagai uang rupiah baru di Indonesia.

Editor: Muhammad Olies
Ist
Penampakan uang rupiah baru di Indonesia dengan satuan 3.0.(TikTok) 

TRIBUNJATENG.COM - Media sosial dihebohka dengan unggahan uang kertas berwarna ungu dengan pecahan 3.0 dan 3.1 yang disebut sebagai uang rupiah baru di Indonesia.

Unggahan tersebut dimuat di akun TikTok @ali***uangkuno, pada Jumat (23/8/2024). 

Dalam video, uang kertas tersebut tampak memiliki warna dominan ungu dengan gambar elang Jawa.

Sementara di bagian sisi lainnya terdapat gambar arca Ganesha dengan bertuliskan "The Inspiring Tales".

"Duit Indonesia baru gaess," tulis dalam unggahan tersebut.

Dalam keterangan videonya, pengunggah menuliskan bahwa uang Rp 3.0 dan Rp 3.1 tersebut merupakan uang cetakan Perum Peruri, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMB) yang bertugas untuk mencetak uang rupiah bagi Republik Indonesia.

Meski demikian, kolom komentar dipenuhi dengan komentar warganet yang mempertanyakan terkait uang tersebut.  

Lantas, benarkah Peruri mengeluarkan uang kertas baru? Apakah uang tersebut bisa digunakan untuk alat pembayaran sah di Indonesia? 

Baca juga: Viral Video Uang Baru Selembar Rp 1 Juta di TikTok, BI Hingga Peruri Beri Penjelasan

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi membenarkan pihaknya mencetak uang yang ramai diperbincangkan warganet tersebut. Lebih lanjut Adi menjelaskan, uang itu merupakan House Note atau umumnya disebut sebagai uang spesimen. 

Uang spesimen atau uang contoh tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah.

"House Note (uang spesimen) yang diterbitkan Peruri bukan rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," ujarnya.

Adi menyampaikan, uang spesimen biasanya dicetak dalam jumlah yang sangat terbatas dan digunakan untuk mempromosikan produk tertentu.

"Uang spesimen ini sendiri memang diterbitkan untuk kepentingan internal Peruri, bisa digunakan sebagai marketing tools untuk mempromosikan produk (dalam hal ini uang) yang didalamnya memuat seluruh fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri," tambah dia.

Adapun merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa uang NKRI adalah uang rupiah dengan memiliki ciri-ciri berikut ini:

Artikel ini diolah dari Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved