Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengendara Boleh Tanyakan Surat Tugas Polisi Saat Kena Razia di Jalan

Pengendara berhak meminta surat tugas polisi saat razia. Ketahui aturan lengkapnya dan hindari jadi korban pungli di jalan.

tribunnews
Petugas kepolisian dari Polres Semarang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ingin memasuki Kota Semarang di Jalan Perintis Kemerdekaan jalar utama Bawen menuju Semarang 

TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian lalu lintas rutin melakukan razia untuk menindak pengendara yang melanggar aturan dan berisiko membahayakan pengguna jalan.

Dalam razia, petugas memeriksa kelengkapan dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), atau kelengkapan kendaraan.

Dokumen ini penting untuk memastikan kendaraan tersebut bukan hasil curian.

Namun, ada oknum nakal yang kerap memanfaatkan razia untuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara.

Lantas, apakah pengendara berhak meminta petugas menunjukkan surat perintah guna memastikan razia tersebut resmi?

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menyatakan, petugas wajib membawa surat perintah tugas saat melakukan razia.

Pengendara berhak meminta polisi menunjukkan surat tugas tersebut.

Razia kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 265 menyebutkan, polisi dapat memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan saat razia.

Dokumen yang diperiksa antara lain SIM, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Razia dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental saat pelaksanaan razia.

Untuk melakukan razia, polisi harus memiliki surat perintah tugas yang diterbitkan oleh atasan.

Surat ini memuat alasan dan pola pemeriksaan, waktu, tempat, penanggung jawab, serta daftar petugas yang bertugas.

Polisi lalu lintas memiliki kewenangan sah untuk memberhentikan pengendara yang patut diduga melanggar aturan.

Pelanggaran ini bisa didasarkan pada pelanggaran kasat mata atau naluri kepolisian.

Kewenangan polisi saat razia kendaraan dijabarkan dalam Pasal 260 ayat 1 UU LLAJ.

Mereka berhak memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian kendaraan yang diduga melanggar aturan lalu lintas.

Polisi juga dapat menyita sementara kendaraan, memeriksa keterangan, dan meminta keterangan dari pengemudi atau pemilik kendaraan.

Selain itu, polisi dapat menyita SIM, STNK, dan barang bukti lain, serta menandatangani berita acara pemeriksaan.

Mereka juga berhak menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti, atau melakukan penahanan terkait kejahatan lalu lintas.

Pengendara memang berhak menanyakan surat tugas kepada polisi saat razia.

Namun, hak ini sebaiknya tidak disalahgunakan untuk menghindari hukum saat terbukti melanggar aturan.

Baca juga: KRONOLOGI Pengendara Motor Tabrak Kasat Lantas Polres Berau, Takut Ditilang Saat Razia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved