Dokter Tewas di Kamar Kos Semarang
RSUP Kariadi Beri Surat Penghentian Sementara Aktivitas Klinis Dekan FK Undip sebagai DPJP Onkologi
Kasus dugaan perundungan pada mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) program anestesiologi Undip di Rumah Sakit Kariadi berbuntut panjan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Kasus dugaan perundungan pada mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) program anestesiologi Undip di Rumah Sakit Kariadi berbuntut panjang.
Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko dihentikan sementara praktik di rumah sakit Kariadi melalui surat Nomor Kp. 04.06/D/X/7465/2024 tentang penghentian sementera aktivitas klinis.
Surat itu ditandatangani Direktur Utama Kariadi Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.
Surat dikeluarkan Direktur Kariadi itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif.
"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," ujar Direktur Kariadi Agus Akhmadi.
Surat penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko dibenarkan staf humas Kariadi Aditiya Kandu Warendra.
Menurutnya surat itu dikeluarkan Rumah Sakit Kariadi dan ditandatangani Direktur Utama Kariadi untuk menghindari konflik kepentingan yang saat ini perkara dugaan perundungan sedang diinvestigasi dari Kemenkes dan Kemenristekdikti.
"Terlebih beliau dokter Yan Wisnu Prajoko menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip," tuturnya saat dihubungi tribunjateng.com, Sabtu (31/8/2024).
Adanya surat itu, ia mengatakan status dokter Yan Wisnu Prajoko sebagai dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di Rumah Sakit Kariadi dinonaktifkan sementara.
Penonaktifan sementara tersebut dilakukan hingga ada kejelasan dan penjawaban atas kasus itu.
Sementara itu Kabiro Komunikasi dan Pelayanan publik Kemenkes Siti Nadi Tarmizi mengatakan penghentian aktivitas klinis dokter Yan Wisnu Prajoko hanya sementara.
Penghentian itu bukan jabatan lainnya karena bukan wewenang RS Kariadi.
"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," tuturnya.
Ia mengatakan jika proses investigasi telah selesai, maka RS Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan.
Terpisah, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko saat tribunjateng.com belum memberikan tanggapan atas pemberhentian sementara aktivitas klinis sebagai okter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di Rumah Sakit Kariadi.
Tribun Jateng menghubungi melalui pesan whatsapp maupun sambungan telepon whatsapp. (*)
| Tim Kemenkes Dihambat Saat Selidiki Kasus Pungli dan Perundungan PPDS Undip, Ini Faktanya |
|
|---|
| Jawaban Kejati Jateng Soal "Pingpong" Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang |
|
|---|
| Ini Alasan Polda Jateng Tak Tahan 3 Tersangka Pemerasan dan Bully PPDS Undip: Kooperatif |
|
|---|
| Dokter Zara Yupita Azra Tersangka Pemerasan dan Bully Aulia Malah Dinyatakan Lulus Ujian Nasional |
|
|---|
| 3 Tersangka Kasus dr Aulia, Dokter Zara Lulus Ujian Lisan Nasional, 2 Tersangka Lain Bebas Bekerja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.