Berita Semarang
Putusan Pailit Majelis Hakim Dinilai Janggal, Chandru Ajukan PK Ke PN Semarang
Majelis Hakim Pegadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan Uresh Chander atau Chandru T Dasani pailit melalui Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niag
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Hakim Pegadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan Uresh Chander atau Chandru T Dasani pailit melalui Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Smg pada 7 Agustus 2024.
Namun putusan itu dipandang janggal oleh kubu kuasa hukum Uresh Chander yaitu Abdus Salam SH MH dan Mohd Sulthoni SH.
Menurut pandangan Abdus Salam SH MH dan Mohs Sulthoni SH, ada beberapa poin seperti Majelis Hakim tidak transparan dalam Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Smg., tanggal 7 Agustus 2024 karena tidak menyebutkan pertimbangan hukumnya secara lengkap.
Pada Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Smg., tanggal 7 Agustus 2024 majelis hakim menyatakan debitor pailit karna berdasarkan hasil voting 100 persen kreditor konkuren tidak menyetujui proposal perdamaian, yang mana dalam putusan seharusnya dicantumkan berapa jumlah suara kreditor konkuren dan berapa jumlah suara kreditor separatis.
"Menyampaikan 100 persen kreditor konkruen tidak setuju inipun tidak jelas siapa saja kreditor konkuren tersebut, karena daftar piutang yang disetujui oleh kurator hanya menyebutkan Shankar Pitoomal dan Chandrawati Hundaldas sebagai kreditor konkuren, padahal BCA dan Bank Prima disamping sebagai kreditor separatis kedua nya juga sebagai kreditor konkuren untuk utang yang melebihi nilai hak tanggungan.
"Daftar piutang tersebut sangat penting karna telah menjadi dasar pengambilan suara dalam rapat kreditor, dan Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Smg., tanggal 7 Agustus 2024 berdasarkan pada hasil voting (hasil pengambilan suara)
"Sampai dengan hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 kami selaku kuasa hukum debitor meminta kepada panitera untuk menyerahkan Salinan daftar piutang, namun panitera pengadilan menyampaikan daftar piutang tersebut tidak ada pada kepaniteraan" kata Abdus Salam SH MH dan Mohd Sulthoni SH pada rilisnya, Kamis (5/9/2024).
Oleh sebab itu, kuasa hukum kemudian pada 4 September 2024 mengajukan PK dengan No.1/Pdt.Sus.PKPU/PK/2024/PN Niaga Smg Jo 12/Pdt.Sus.PKPU/2024 PN.Niaga Semarang.
Harapanya putusan itu dibatalkan dengan adanya PK karena pemohon tidak ada hutang piutang melainkan transaksi diskonto (*)
Kericuhan di Depan Polda Jateng Kembali Pecah Dini Hari Ini, Polisi Bubarkan Pakai Gas Air Mata |
![]() |
---|
Dari TK hingga SMP, Anak-Anak Semarang Diajak Cinta Membaca |
![]() |
---|
Belum Kondusif, Doa Bersama Ojol untuk Affan di Semarang Terpaksa Batal |
![]() |
---|
Menolak Pulang! Ratusan Demonstran Bertahan di Gerbang Mapolda Jateng Meski Dihujani Gas Air Mata |
![]() |
---|
Sosok Ervina Demonstran Wanita Yang Disoraki Polisi Ternyata Seorang Barista |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.