Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Putusan Pailit Majelis Hakim Dinilai Janggal, Chandru Ajukan PK Ke PN Semarang

Majelis Hakim Pegadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan Uresh Chander atau Chandru T Dasani pailit melalui Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niag

Editor: m nur huda
Istimewa
Chandru T Dasani saat mengajukan upaya hukum di Pegadilan Negeri Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG  -  Majelis Hakim Pegadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan Uresh Chander atau Chandru T Dasani pailit melalui Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Smg pada 7 Agustus 2024.

Namun putusan itu dipandang janggal oleh kubu kuasa hukum Uresh Chander yaitu Abdus Salam SH MH dan Mohd Sulthoni SH. 

Menurut pandangan Abdus Salam SH MH dan Mohs Sulthoni SH, ada beberapa poin seperti Majelis Hakim tidak transparan dalam Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Smg., tanggal 7 Agustus 2024 karena tidak menyebutkan pertimbangan hukumnya secara lengkap. 

Pada Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Smg., tanggal 7 Agustus 2024 majelis hakim menyatakan debitor pailit karna berdasarkan hasil voting 100 persen kreditor konkuren tidak menyetujui proposal perdamaian, yang mana dalam putusan seharusnya dicantumkan berapa jumlah suara kreditor konkuren dan berapa jumlah suara kreditor separatis. 

"Menyampaikan 100 persen kreditor konkruen tidak setuju inipun tidak jelas siapa saja kreditor konkuren tersebut, karena daftar piutang yang disetujui oleh kurator hanya menyebutkan Shankar Pitoomal dan Chandrawati Hundaldas sebagai kreditor konkuren, padahal BCA dan Bank Prima disamping sebagai kreditor separatis kedua nya juga sebagai kreditor konkuren untuk utang yang melebihi nilai hak tanggungan. 

"Daftar piutang tersebut sangat penting karna telah menjadi dasar pengambilan suara dalam rapat kreditor, dan Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga.Smg., tanggal 7 Agustus 2024 berdasarkan pada hasil voting (hasil pengambilan suara)

"Sampai dengan hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 kami selaku kuasa hukum debitor meminta kepada panitera untuk menyerahkan Salinan daftar piutang, namun panitera pengadilan menyampaikan daftar piutang tersebut tidak ada pada kepaniteraan" kata Abdus Salam SH MH dan Mohd Sulthoni SH pada rilisnya, Kamis (5/9/2024).

Oleh sebab itu, kuasa hukum kemudian pada 4 September 2024 mengajukan PK dengan No.1/Pdt.Sus.PKPU/PK/2024/PN Niaga Smg Jo 12/Pdt.Sus.PKPU/2024 PN.Niaga Semarang.

Harapanya putusan itu dibatalkan dengan adanya PK karena pemohon tidak ada hutang piutang melainkan transaksi diskonto  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved