Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Penemuan Mayat Bayi dalam Ember Cat, Tewas Usai Dianiaya Orangtua Angkat 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penemuan mayat bayi dalam ember cat

Editor: muslimah
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Bocah berusia 14 bulan dianiaya hingga tewas di Bandung, Jawa Barat.

Pelaku sepasang suami istri (pasutri) yang merupakan orangtua angkat korban.

Pasangan tersebut berinisial TM (26) dan RM (26)yang diketahui merupakan orangtua angkat korban.

Baca juga: Dilaporkan Hilang, Gadis Cantik Penjual Gorengan Ditemukan Terkubur Tanpa Busana

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penemuan mayat bayi dalam ember cat pada Rabu (4/9/2024), sekitar pukul 16.30 WIB.  

Polisi yang datang ke lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah balita tersebut ke rumah sakit untuk visum.

"Hasil visum menunjukkan adanya dugaan kekerasan pada tubuh korban, terlihat dari luka lembam di pipi, dahi, dan kepala," ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (9/9/2024).

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni TM dan RM, yang merupakan orangtua angkat dari korban.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

"Kita tetapkan dua tersangka, TM dan RM, yang merupakan suami istri dan orangtua angkat dari korban," kata Budi.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut bagaimana korban bisa berada di bawah pengasuhan pelaku dan apa motif di balik penganiayaan tersebut hingga menyebabkan korban meninggal.

Berdasarkan penyelidikan sementara, korban telah tinggal bersama orangtua angkatnya sejak berusia 4 bulan.

Atas perbuatannya, TM dan RM dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved