Berita Regional
Culik Bocah 11 Tahun, Driver Ojol di Tangerang Selatan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Driver ojek online (ojol) berinisial MB (49) ditangkap polisi setelah melakukan penculikan.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG SELATAN - Driver ojek online (ojol) berinisial MB (49) ditangkap polisi setelah melakukan penculikan.
MB yang menculik bocah laki-laki berinisial KFA (11) di Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hukuman itu sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Jadi Korban Penculikan Pria Berjaket Ojol, Ditemukan Dini Hari di Musala
“Pasal yang dipersangkakan yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi melalui keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Adapun MB ditangkap polisi pada Senin (9/9/2024).
Penculikan terjadi saat KFA bermain bersama dua orang temannya, A dan NA, di dekat rumah korban pada Minggu (8/9/2024).
Tiba-tiba, pelaku yang mengenakan jaket ojek online datang menghampiri ketiga bocah itu.
Pria tersebut kemudian mengajak KFA dan dua orang temannya membantu memegang koper dengan iming-iming dibayar Rp 20.000 per orang.
"Pelaku diduga mengajak korban dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku," kata Alvino.
Tak lama kemudian, kedua teman korban diturunkan dari motor dengan alasan hanya KFA yang boleh ikut.
Kedua teman KFA diturunkan oleh pelaku di makam yang tidak jauh dari rumah korban.
Sementara, korban dibawa berkeliling oleh pelaku dengan sepeda motor.
Alvino mengatakan, selama diculik, korban diduga sempat dicabuli oleh pelaku
KFA dikembalikan pada Senin (9/9/2024) pukul 00.30 WIB dekat Mushala Darussalam, Kampung Baru, Serpong Utara, Kota Tangsel.
“Saat ini terduga pelaku sedang dilaksanakan pemeriksaan secara intensif di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Sat Reskrim Tangsel," kata Alvino. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "“Driver” Ojol yang Culik Bocah di Serpong Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara"
Baca juga: Peliknya Kasus Pemerkosaan Bocah Wonogiri, Terduga Pelaku Punya Cerita Lain: Diculik dan Diancam
JNE Resmi Jadi Mitra Logistik Konser Dewa 19 feat Allstars 2.0 di Stadion Gelora Bung Karno |
![]() |
---|
Ratusan Peluru Ditemukan di Tol Ngawi-Kertosono, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Polisi Tembak Begal yang Gondol Motor Siswa SMP |
![]() |
---|
Balita Tewas di Tangan Paman yang Ngamuk Bawa Parang Cari Istrinya |
![]() |
---|
Nazwa Aliya Lulusan SMK Tewas Tragis di Kamboja Setelah Berangkat Diam-Diam Tanpa Restu Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.