Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Culik Bocah 11 Tahun, Driver Ojol di Tangerang Selatan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Driver ojek online (ojol) berinisial MB (49) ditangkap polisi setelah melakukan penculikan.

GOOGLE
Ilustrasi penculikan 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG SELATAN - Driver ojek online (ojol) berinisial MB (49) ditangkap polisi setelah melakukan penculikan.

MB  yang menculik bocah laki-laki berinisial KFA (11) di Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hukuman itu sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Bocah 11 Tahun Jadi Korban Penculikan Pria Berjaket Ojol, Ditemukan Dini Hari di Musala

“Pasal yang dipersangkakan yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi melalui keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Adapun MB ditangkap polisi pada Senin (9/9/2024).

Penculikan terjadi saat KFA bermain bersama dua orang temannya, A dan NA, di dekat rumah korban pada Minggu (8/9/2024).

Tiba-tiba, pelaku yang mengenakan jaket ojek online datang menghampiri ketiga bocah itu.

Pria tersebut kemudian mengajak KFA dan dua orang temannya membantu memegang koper dengan iming-iming dibayar Rp 20.000 per orang.

"Pelaku diduga mengajak korban dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku," kata Alvino.

Tak lama kemudian, kedua teman korban diturunkan dari motor dengan alasan hanya KFA yang boleh ikut.

Kedua teman KFA diturunkan oleh pelaku di makam yang tidak jauh dari rumah korban.

Sementara, korban dibawa berkeliling oleh pelaku dengan sepeda motor.

Alvino mengatakan, selama diculik, korban diduga sempat dicabuli oleh pelaku

KFA dikembalikan pada Senin (9/9/2024) pukul 00.30 WIB dekat Mushala Darussalam, Kampung Baru, Serpong Utara, Kota Tangsel.

“Saat ini terduga pelaku sedang dilaksanakan pemeriksaan secara intensif di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Sat Reskrim Tangsel," kata Alvino. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "“Driver” Ojol yang Culik Bocah di Serpong Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara"

Baca juga: Peliknya Kasus Pemerkosaan Bocah Wonogiri, Terduga Pelaku Punya Cerita Lain: Diculik dan Diancam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved