Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Langgar Aturan dan Membahayakan, Satpol PP Blora Tertibkan Bando yang Terpasang di Beberapa Titik

Satpol PP Blora menertibkan sejumlah reklame jenis bando yang melintang di atas jalan

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Dok. Satpol PP Blora
Satpol PP saat melakukan penertiban bando di Jalan Pemuda Cepu, depan Kantor Kelurahan Cepu, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satpol PP Blora menertibkan sejumlah reklame jenis bando yang melintang di atas jalan.

Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Blora, Dananjaya Hudha Setiawan, mengatakan ada dua bando yang ditertibkan, karena melanggar aturan.

Di antaranya, bando yang ada di Jalan Pemuda Cepu, depan Kantor Kelurahan Cepu. Ditertibkan pada Rabu (11/9/2024), sekira pukul 09.00 Wib.

Kemudian, bando yang ada di Jalan Pemuda Blora, Depan Satlantas Polres Blora, yang juga bakal ditertibkan pada Kamis (12/9/2024), pada pukul 09.00.

Lebih lanjut, Dananjaya menyampaikan kedua baliho tersebut ditertibkan karena melanggar aturan yang ada.

Baca juga: Penantian Panjang 22 Tahun, Akhirnya Warga Blora Bisa Nikmati Jalan Bagus di Ruas Mojorembun-Gondel

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-bagian jalan.

Dalam Pasal 18 berbunyi, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Selain itu, yang dijadikan dasar untuk penertiban itu, pada Perda nomor 2 tahun 2015, tentang reklame yang rusak dan membahayakan itu harus dirobohkan.

"Dari Sekda, Satpol PP, dipasrahi untuk merobohkan bando reklame di Jalan Pemuda Cepu, depan Kantor Kelurahan Cepu dan di Jalan Pemuda Blora, Depan Satlantas Polres Blora," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (11/9/2024).

Lebih lanjut, Dananjaya, menyebut sebelumnya Sekda melakukan rapat terkait penertiban bando yang melanggar aturan.

"Kemarin, Sekda telah melakukan rapat, dihadiri dari perizinan, BPPKAD, DLH, Dishub, Satpol PP, dan kami Satpol PP diberi limpahan untuk menertibkan bando itu," paparnya (iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved