Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pilu Piyono dan Sukena Dipenjara Karena Pelihara Ikan Aligator dan Landak Jawa, Merasa Jadi Penjahat

Inilah kisah Kakek Piyono dan Nyoman Sukena yang harus berurusan dengan hukum karena ketidaktahuan mereka

Editor: muslimah
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Ilustrasi ikan aligator gar yang dilarang dipelihara di Indonesia dan (Kanan) Mbah Piyono (61) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Inilah kisah Kakek Piyono dan Nyoman Sukena yang harus berurusan dengan hukum karena ketidaktahuan mereka.

Keduanya sangat terpukul karena merasa menjadi orang jahat.

Sementara selama ini mereka berupaya melakukan perbuata-perbuatan yang baik saja.

Baca juga: Pansus akan Panggil Paksa Menag Yaqut karena 2 Kali Mangkir

Dunia hukum Indonesia tengah jadi pergunjingan.

Pertama kasus Nyoman Sukena dipenjara sebab memelihara landak jawa (Hystrix javanica)

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena melanggar Undang-Undang Nomor 15/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yakni dengan memelihara landak yang dilindungi tanpa memiliki izin.

Kedua kasus Kakek Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kakek Piyono dituntut Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

Keluarga Nyoman Sukena Terpukul, Minta Sukena Segera Dibebaskan

Nyoman Sukena pria asal Badung, Bali terancam 5 tahun penjara karena pelihara landak jawa.
Nyoman Sukena pria asal Badung, Bali terancam 5 tahun penjara karena pelihara landak jawa. (Istimewa)

Keluarga I Nyoman Sukena sangat terpukul akan kasus yang menimpa anaknya.

Pasalnya, ujug-ujug Sukena langsung diproses hukum, padahal tidak tahu landak yang dipelihara merupakan hewan yang dilindungi.

Pihak keluarga sangat berharap I Nyoman Sukena cepat bebas. Mengingat masih ada dua anak dan istri yang menantinya.

Made Klemeng, ayah Sukena, mengaku, tidak mengerti akan kasus yang menimpa anaknya.

Pasalnya dia tidak mengetahui bahwa landak itu dilindungi.

"Landak itu sebenarnya dipelihara oleh mertuanya yang didapat dari kebun. Landak yang masih kecil itu ditinggal, karena mertuanya meninggal, sehingga anak saya yang mengambil untuk memelihara," ujarnya saat ditemui di rumahnya di Desa Bongkasa, Badung, Selasa (10/9).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved