Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

Agnez Mo Digugat Perdata Pencipta Lagu Bilang Saja, Sidang Perdana 19 September Ini

Penyanyi Agnez Mo digugat perdata oleh pencipta lagu Ari Bias terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta.

Editor: Muhammad Olies
Kolase Tribunjateng
Sosok Ari Bias Komposer yang Larang Agnez Mo Bawakan Lagu Ciptaannya 

TRIBUNJATENG.COM - Penyanyi Agnez Mo digugat perdata oleh pencipta lagu Ari Bias terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta.

Gugatan itu dilayangkan Ari Bias di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. 

Kuasa hukum Ari Bias, Mario Pencawan mengatakan hingga kini belum ada komunikasi dengan sang pelantun "Coke Bottle" tersebut. 

"Sampai sekarang belum ada," ujar Mario saat dihubungi pada Kamis (12/9/2024).

Padahal, kata Mario, pihaknya sudah mencoba membuka komunikasi sebelum adanya gugatan itu untuk menyelesaikan masalah.

"Karena kita kan sebenarnya membuka ruang untuk komunikasi, tapi sampai saat ini tidak ada. Makanya kita buat keputusan ngajuin upaya hukum ke Niaga," ucap Mario.

Adapun sidang perdana kasus pelanggaran hak cipta ini akan digelar pekan depan.

"Sidang pertama di tanggal 19 (September) hari Kamis. (Agenda perdana) Langsung pembacaan gugatan," ucap Mario.

Baca juga: Biang Kerok Agnez Mo Disomasi! Ari Bias Pencipta Lagu Bilang Saja Tuntut Rp 1,5 Miliar

Baca juga: Lea Tikoalu Eks Dancer Agnez Mo Sempat Ikut Sekte Sesat, Ungkap Nasib Mahaguru yang Tewas Kena Covid

Ari Bias tentang somasi Agnez Mo di Gatot Su
Konferensi pers Ari Bias tentang somasi Agnez Mo di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Kasus ini sejatinya sama dengan laporan yang dilayangkan di Bareskrim terkait pelanggaran Hak Cipta dari lagu "Bilang Saja".

Mario memastikan jalannya sidang gugatan ini berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya.

"Materinya kurang lebih sama karena Agnes Monica menggunakan lagu tanpa izin secara komersil, lagu 'Bilang Saja' itu," ungkap Mario.

Diberitakan sebelumnya, Ari Bias juga melaporkan Agnez Mo Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Hak Cipta. Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 19 Juni 2024.

Laporan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Komunikasi Tak Digubris, Ari Bias Gugat Perdata Agnez Mo Dugaan Pelanggaran Hak Cipta"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved