Berita Regional
Camat dan Bidan yang Kepergok Mesum Dalam Mobil di Parkiran RS Telah Dinonaktifkan
Oknum camat berinisial G di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, yang kepergok mesum dalam mobil dengan bidan di parkiran sebuah rumah sakit telah di
TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Oknum camat berinisial G di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, yang kepergok mesum dalam mobil dengan bidan di parkiran sebuah rumah sakit telah dinonaktifkan.
Kasus ini menimbulkan sorotan terhadap tindakan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil oknum camat dan seorang bidan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
"Oknum camat telah kami nonaktifkan hingga proses pendalaman," kata Gery di Kantor BKPSDM Karawang, Rabu (11/9/2024).
Gery menambahkan bahwa oknum camat tersebut berpotensi terjerat Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang dapat mengakibatkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
Sementara itu, untuk bidan yang diduga terlibat, BKPSDM Karawang masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan terkait proses selanjutnya.
Sebelumnya, seorang oknum camat berinisial G diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang bidan di dalam mobil di parkiran RS Hastien, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).
Keduanya digerebek warga sedang berbuat tidak senonoh di dalam mobil masih mengenakan pakaian dinas. Tindakan mesum ini juga direkam warga dan dilaporkan dengan dinas terkait.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manausia (BKPSDM) Karawang Gery Samrodi menyebut, pihaknya udah menerima laporan mengenai perilaku kedua ASN tersebut.
"Kami sudah panggil yang bersangkutan, baik oknum camat dan bidan," ujar Gery, pada Selasa, (10/9/2024). Menurut Gery, saat ini pihaknya masih melakukan mendalaman terkait perbuatan tersebut.
Selama pendalaman, jabatan oknum camat berinsial G dinonaktifkan sementara sebagai camat hingga proses pendalaman selesai.
"Kami sudah lapor pimpinan dan sesuai intruksi bupati kami langsung nonaktifkan sementara oknum camat itu," katanya.
Sementara untuk oknum bidan yang bekerja di puskesmas inisial F masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan.
Lebih lanjut, Geri menjelaskan bahwa oknum bersanglutan bisa terjerat pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dengan ancaman sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
"Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai ASN," jelasnya.
Gery juga meminta agar para ASN mentaati aturan serta menjaga etika. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi kinerja ASN Kabupaten Karawang.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Oknum Camat dan Bidan di Karawang Tepergok Berbuat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Oknum Camat Karawang Dinonaktifkan usai Kepergok Mesum di Mobil
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Pantas Penggusuran Markas Grib Jaya Tak Dilawan Anak Buah Hercules, Ternyata Ada Orang Dekat Jokowi |
![]() |
---|
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Hubungan Gelap Berawal Perkenalan di TikTok Berakhir Tragis di Penginapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.