Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Maling Motor di Jepara Ini Niat Hati COD Jual Hasil Curian, yang Datang Malah Polisi

Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil membekuk maling motor yang sedang melakukan transaksi Cash On Delivery

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNNEWS
Ilustrasi curanmor 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil membekuk maling motor yang sedang melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengtakan bahwa pelaku adalah KA (47), warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan. 


Sedangkan korban adalah Liana Rahmawati (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.
 
Dia menjelaskan, hilangnya motor korban bermula pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 15.52 WIB, di sebuah rumah di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara.


Motor korban terpakir dengan kunci menempel di motor Honda Vario bernomor Polisi K 5062 BBC itu.


Beberapa saat kemudian, ketika korban hendak keluar rumah, terdengar suara motor dinyalakan. 


Korban sempat melihat seorang laki-laki tak dikenal membawa kabur motornya.


“Korban sempat teriak minta tolong sambil mengejar pelaku. Namun tidak berhasil. Kemudian korban melapor ke Polsek Jepara Kota,” kata AKP Yorisa kepada Tribunjateng, Rabu (11/9/2024).


Dari laporan tersebut, AKP Yorisa kemudian melakukan penyelidikan. 


Pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan kepada Satreskrim bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya di Facebook.


Mendapati informasi itu, lanjut Yorisa, anggotanya kemudian memancing pelaku dengan cara COD. 


Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.


Rupanya, motor tersebut sudah dijual ke beberapa tangan.


Setelah dilakukan penelusuran, Polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya, Selasa (3/9/2024) pukul 14.00 WIB.


Dari pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti. 


Yaitu selembar fotokopi BPKB Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC warna hitam, selembar surat keterangan dari PT FIF Group bahwa honda vario itu dalam jaminan, 1 unit Honda Vario K 5062 BBC dan selembar STNK honda Vario atas nama Liana Rahmawati.


Setelah tim resmob Polres Jepara menginterogasi saksi, ternyata dia sudah lima kali ditawari motor tanpa surat-surat dari pelaku. 


Dalam kesempatan itu, Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek.


“Pelaku ternyata residivis. Dia sudah dua kali menjalani hukuman,” tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved