Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Kanwil ATR/BPN Jateng Berikan Sanksi Kepada Puluhan Oknum PPAT Nakal

Puluhan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) nakal mendapat sanksi dari Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah. 

Tayang:

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Berikut ini video Kanwil ATR/BPN Jateng Berikan Sanksi Kepada Puluhan Oknum PPAT Nakal

Puluhan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) nakal mendapat sanksi dari Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah. 

Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng, Dwi Purnama menyebut ada tiga pelanggaran dan sanksi yang dikenakan oleh PPAT yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Pelanggaran ringan berupa teguran yang diberikan oleh Kepala kantor ATR/BPN. 

Kemudian pelanggaran sedang berupa pemberhentian sementara maksimal 1 tahun yang diberikan ke kanwil ATR/BPN. Terakhir berupa pelanggaran berat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilayangkan ke Kementerian.

"Saat ini yang diusulkan PTDH ada dua PPAT. Kemudian diberikan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara 9 PPAT, kemudian sanksi teguran terdapat 36 PPAT," tuturnya, usai menyambut kunjungan kerja Komisi II DPR RI Evaluasi Program Pertanahan, Kamis (12/9/2024).

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi II Riyanta mendapati beberapa oknum PPAT yang menolak untuk membuatkan akta. Oknum PPAT itu mau membuatkan akte jika semua pengurusan pertanahan dikuasakan oleh oknum itu atau karyawannya.

"Nah yang meminta begitu oknum PPAT nya," tuturnya.

Menurutnya praktek tersebut tidak tepat. Sebab tugas  PPAT membantu kepala kantor pertanahan membuat akte.

"Kejadian itu terjadi di seluruh Indonesia. Itu merata di seluruh Indonesia. Saya menduga ada komitmen-komitmen. Kalau membuat akte sekaligus borongan hingga pendaftaran di BPN," imbuhnya.

Ia meminta kepada kementerian ATR/BPN dan kepala kantor ATR/BPN bisa melakukan fungsi pengawasan serta pembinaan terhadap para PPAT

"Jika ada oknum PPAT yang nakal ditindak dan diperingatkan. Kalau melakukan tindak pidana ya dilaporkan ke polisi," tandasnya. (rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved